Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemekaran Desa Di Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa pemekaran desa merupakan upaya memberikan pelayanan dan mewujudkan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat Desa secara terpadi, tepat guna, dan berkesinambungan serta dalam rangka Penataan Desa yang lebih efektif dan efisien dalam wilayah Kecamatan di Kabupaten Sintang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.24 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Perda Sintang No.14 Tahun 2000, Perda Sintang No.11 Tahun 2006, Perda Sintang No.13 Tahun 2006, Perda Sintang No.16 Tahun 2006, Perda Sintang No.17 Tahun 2006, Perda Sintang No.25 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pemekaran Desa, Batas Wilayah, Kekayaan Desa, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi, Kedudukan Keuangan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2007.
Peraturan Daerah ini memiliki 9 halaman, 12 halaman lampiran, dan 1 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 18 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2007/NO.18, TLD NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH DESA
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan kelancaran penyelanggaraan Pemerintah Desa, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di Desa sebagai pelaksanaan Undang – Undang Nomor 32 Tahu 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu diatur kembali susunan Organisasi kembali Pemerintah Desa dan Perangkat Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa dan Perangkat Desa;
Undang –Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitotli Nomor 3 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi Pemerintah Desa disusun sesuai dengan kebutuhan dan kebutuhan kondisi sosial budaya masyarakat setempat, yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretariat Desa, dan para Kepala Dusun. Diatur pula mengenai: 1) kedudukan tugas, wewenang, kewajiban dan fungsi pemerintah Desa; 2) hubungan kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemekaran Desa Di Kecamatan Ketungau Hulu Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa pemekaran desa merupakan upaya memberikan pelayanan dan mewujudkan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat Desa secara terpadi, tepat guna, dan berkesinambungan serta dalam rangka Penataan Desa yang lebih efektif dan efisien dalam wilayah Kecamatan di Kabupaten Sintang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.24 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Perda Sintang No.14 Tahun 2000, Perda Sintang No.11 Tahun 2006, Perda Sintang No.13 Tahun 2006, Perda Sintang No.16 Tahun 2006, Perda Sintang No.17 Tahun 2006, Perda Sintang No.25 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pemekaran Desa, Batas Wilayah, Kekayaan Desa, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi, Kedudukan Keuangan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2007.
Peraturan Daerah ini memiliki 8 halaman, 8 halaman lampiran, dan 1 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 17 Tahun 2007
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 dan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka dipandang perlu untuk mengatur tentang keuangan desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Keuangan Desa.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang – Undang Nomor 18 tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2007.
1. KETENTUAN UMUM; 2. AZAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA; 3. KEUANGAN DESA; 4. SUMBER PENDAPATAN DAN KEKAYAAN DESA; 5. PELAKSANAAN ANGGARAN; 6. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 7. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2007.
a. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 13 Tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan Desa;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 14 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 17 Tahun 2007
Untuk meningkatkan kesejahteraan hidup masyrakat desa dengan pendekatan pelayanan, pemberdayaan dan partisipatif melalui ketentuan pasal 85 Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2005 tentang Desa, Sehingga perlu penetapan Kerjasama Desa yang di atur dalam suatu peraturan daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.34 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.13 Tahun 2006; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2006; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.5 Tahun 2007.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Kerjasama Desa dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, bentuk kerjasama, bidang kerjasama, tata cara kerjasama, badan kerjasama, biaya pelaksanaan kerjasama, bagi hasil keuntungan dan dampak kerugian, penyelesaian perselisihan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2007.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 16 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemekaran Desa Di Kecamatan Ketungau Tengah Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa pemekaran desa merupakan upaya memberikan pelayanan dan mewujudkan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat Desa secara terpadi, tepat guna, dan berkesinambungan serta dalam rangka Penataan Desa yang lebih efektif dan efisien dalam wilayah Kecamatan di Kabupaten Sintang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.24 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Perda Sintang No.14 Tahun 2000, Perda Sintang No.11 Tahun 2006, Perda Sintang No.13 Tahun 2006, Perda Sintang No.16 Tahun 2006, Perda Sintang No.17 Tahun 2006, Perda Sintang No.25 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pemekaran Desa, Batas Wilayah, Kekayaan Desa, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi, Kedudukan Keuangan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2007.
Peraturan Daerah ini memiliki 8 halaman, 7 halaman lampiran, dan 1 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 16 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkan Undang – undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagai wujud
pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata
dan bertanggung jawab;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
4 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa, maka perlu mengatur
kembali tentang Pembentukan, Penghapusan
dan Penggabungan Desa;
c. bahwa sehubungan dengan huruf a dan b
diatas maka perlu diatur dan ditetapkan
tentang Pembentukan, Penghapusan dan
Penggabungan Desa dengan Peraturan
Daerah;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
No. 74 Tambahan Lembaga Negara No. 1822 ).
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, tentang
Pembentukan Peraturan Perundang – undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
3. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4437);
4. Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran negara RI Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 158);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun
2000 tentang kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun
2004 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Kolaka;
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan desa dan perubahan status desa menjadi kelurahan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai pembentukan desa; tata cara pengggabungan dan penghapusan desa; batas wilayah desa; pembagian wilayah desa; kewenangan desa; perubahan status desa menjadi kelurahan; pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2007.
Peraturan Daerah Nomor 29 tahun 2001 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Sebagian Urusan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kepada Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong pemberdayaan
masyarakat dalam pembangunan, desa
diberikan hak untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat sesuai asal
usul, adat istiadat yang berlaku dan tidak
bertentangan dengan perundang-undangan
sehingga perlu menyerahkan sebagian urusan
kewenangan Pemerintah Kabupaten kepada
Desa;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa, Penyerahan Urusan Kewenangan
Pemerintah Kabupaten kepada Desa diatur
dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Penyerahan Sebagian Urusan Kewenangan
Pemerintah Kabupaten kepada Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan
adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam
sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2007.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 16 Tahun 2007
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 85 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
PERDA ini mengatur tentang Kerja Sama Desa yang mana Desa dapat mengadakan Kerja Sama Antar Desa untuk kepentingan Desa masing-masing. selain itu, Desa dapat mengadakan Kerja Sama dengan Pihak Ketiga. Keduanya jika membebani masyarakat dan Desa harus mendapatkan persetujuan BPD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2007.
9 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat