Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi Pemerintah Desa disusun sesuai dengan kebutuhan dan kebutuhan kondisi sosial budaya masyarakat setempat, yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretariat Desa, dan para Kepala Dusun. Diatur pula mengenai: 1) kedudukan tugas, wewenang, kewajiban dan fungsi pemerintah Desa; 2) hubungan kerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat