Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Kerjasama Desa dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, bentuk kerjasama, bidang kerjasama, tata cara kerjasama, badan kerjasama, biaya pelaksanaan kerjasama, bagi hasil keuntungan dan dampak kerugian, penyelesaian perselisihan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat