Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 17 Tahun 2007

Keuangan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM; 2. AZAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA; 3. KEUANGAN DESA; 4. SUMBER PENDAPATAN DAN KEKAYAAN DESA; 5. PELAKSANAAN ANGGARAN; 6. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 7. KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 17 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Badung
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Mangupura
Tanggal Penetapan
19 Desember 2007
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2007
Tanggal Berlaku
19 Desember 2007
Sumber
LD.2007/No.17
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Badung
Bidang
Halaman ini telah diakses 386 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan