Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pertumbuhan Lanjut Usia di Kabupaten Tuban
yang semakin meningkat diperlukan pengembangan dan
peningkatan perlindungan dan kesejahteraan secara
terencana, terarah dan berkelanjutan agar tetap dapat
diberdayakan sehingga dapat berperan dalam kegiatan
pembangunan dengan memperhatikan fungsi, kearifan,
pengetahuan, keahlian, keterampilan, pengalaman, usia,
dan kondisi fisiknya, serta terselenggaranya
pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial sesuai dengan
kewenangan daerah;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1998 tetang Kesejahteraan Lanjut Usia, dan Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan
Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia,
Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab dalam
upaya Perlindungan dan Kesejahteraan Lanjut Usia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan
Kesejahteraan Lanjut Usia;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998; 4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; 5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; 6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; 8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 15. Peraturan Menteri Sosial Nomor 10/HUK/1998 ; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2008; 17. Peraturan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 2012; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016; 20. Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2017; 21. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun
2007
Materi pokok: Mengatur mengenai Perlindungan dan
Kesejahteraan Lanjut Usia; memuat antara lain: ketentuan umum; ruang lingkup; asas, arah dan tujuan; kewenangan pemerintah daerah; bantuan sosial; kedaruratan; aksesibilitas; peningkatan kesejahteraan bagi lanjut usia; peningkatan kesejahteraan; pelayanan keagamaan dan mental spiritual; pelayanan kesehatan; pelayanan kesempatan kerja; pelayanan pendidikan dan pelatihan; Pelayanan Kemudahan Dalam Penggunaan Fasilitas,
Sarana dan Prasarana Umum; Pelayanan Kemudahan Dalam Layanan dan
Bantuan Hukum; Pemberian Bantuan Sosial; Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia
Tidak Potensial; kawasan ramah lanjut usia; perencanaan strategis; koordinasi; sosialisasi pematauan dan evaluasi; pengahrgaan; peran serta lanjut usia; peranserta masyarakat; peran serta dunia usaha; pembiayaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
jumlah 36 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengembangkan kehidupan
individu anak usia dini dalam beragama, seni,
kreativitas, berkomunikasi, nilai dan berbagai dimensi
inteligensi yang sesuai dengan pandangan hidup dan
kepribadian bangsa sangat penting untuk dilakukan;
b. bahwa dalam rangka memenuhi hak semua anak untuk
memperoleh pendidikan sejak usia dini maka
diperlukan optimalisasi kinerja, efektifitas dan efisiensi
kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) secara
menyeluruh dan terpadu sebagai pendidikan yang
sangat mendasar, menentukan pertumbuhan dan
perkembangan anak di kemudian hari melalui
peningkatan akses dan penyediaan layanan pendidikan
yang bermutu;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan,
pembinaan, pengendalian dan pengawasan Pendidikan
Anak Usia Dini di Kabupaten Rokan Hulu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun
1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan,
Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir,
Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten
Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Pendidikan Nasional;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang
Pendanaan Pendidikan;
8. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 Tentang
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
81 Tahun 2013 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan
Non Formal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 877);
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
84 Tahun 2014 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan
Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1279);
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
137 Tahun 2014 Tentang Standar Pendidikan Anak
Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 1668);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Repulik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Repulik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015 (berita negara Repulik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 18
Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan
Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 654);
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 25
Tahun 2018 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi
Secara Elektronik sektor pendidikan dan kebudayaan.
Perda ini terdiri atas 13 Bab dan 28 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan PAUD, Peserta didik, Standar PAUD, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Kurikulum dan Strategi Pembelajaran, Perizinan, Pembiayaan, Evaluasi dan Pelaporan, Pengawasan dan Pembinaan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Izin Penyelenggaraan PAUD
yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih tetap
berlaku sampai batas waktu pemberian izin habis atau paling lambat 1
(satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan
dengan Peraturan Daerah ini.
Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini
di tetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini di
undangkan.
18 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa uoaya perlindungan anak merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab; bahwa untuk mengatasi kendala dan permasalahan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak di Kabupaten Timor Tengah Selatan, perlu adanya pengaturan mengenai Kabupaten Layak Anak; bahwa sebagai upaya menciptakan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum serta mengisi kekosongan hukum di daerah dalam pemenuhan hak Anak di Kabupaten Timor Tengah Selatan, maka perlu adanya pengaturan Kabupaten Layak Anak dalam peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu enetapkan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak
Dasar hukum peraturan tersebut adalah pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014;
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Penguatan Kelembagaan; III. Keterlibatan Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha, dan Media Massa dalam Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan khusus anak; IV. Klaster Hak SIpil dan Kebebasan; V. Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif; VI. Klaster Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan; VII. Klaster Pendidikan, Waktu Luang, Rekreasi dan Budaya; VIII. Klaster Perlindungan Khusus; IX. Pendanaan; X. Pembinaan dan Pengawasan; XI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2020.
41 halaman; 6 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKALAN TAHUN 2020 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, sehingga hak anak wajib dilindungi dan dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Bangkalan;
b. bahwa anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan, khususnya di kabupaten Bangkalan;
c. bahwa Pemerintah Kabupaten Bangkalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, berkewajiban dan bertanggngjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1965;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 17 Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 ;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988;
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 6 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2018.
Peraturan ini berisi tentang;
1. ketentuan umum;
2. Asas, prinsip dan tujuan;
3. Ruang lingkup peraturan;
4. Penyelenggaraan Perlindungan anak;
5. kelembagaan;
6. Peran serta masyarakat;
7. Pembinaan dan pengawasan;
8. pembiayaan;
9. ketentuan peralihan;
10. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanganan Tuna Sosial dan Orang Terlantar
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kesejahteraan Sosial Pemerintah Daerah mempunyai tanggungjawab dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan kehidupan masyarakat yang bermartabat dan berkeadilan sosial maka perlu adanya upaya-upaya konkret dalam penanganan terhadap tuna sosial dan orang terlantar;
c. bahwa tuna sosial dan orang terlantar merupakan salah satu permasalahan kesejahteraan sosial di Kabupaten Tegal yang membutuhkan langkah-langkah penanganan yang terprogram, strategis, sistematik,l terkoordinasi dan terintegrasi, sehingga dalam pelaksanaannya perlu dilakukan penanganan secara bersinergi antara pemerintah maupun non pemerintah agar mendapatkan penghidupan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, hurf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanganan Tuan Sosial dan Orang Terlantar;
Dasar hukum peraturan inia dalah: pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 20 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 31 Tahun 1980; PP No. 2 Tahun 1988; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; Pepres No. 87 Tahun 2014; Keppres No. 40 Tahun 1983; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab Tegal No. 7 tahun 2011; Perda kab Tegal No. 5 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penanganan Tuna Sosial dan Orang Terlantar yang meliputi: Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kriteria Tuna Sosial dan Orang Terlantar; Penanganan Tuna Sosial dan orang Terlantar; Pemberdayaan Sosial bagi Tuna Sosial dan Orang Terlantar; Jaminan Sosial bagi Tuna Sosial dan Orang Terlantar; Peran Pemerintah Daerah, Badan Usaha dan Masyarakat; Sumber Pembiayaan, Sarana dan Prasarana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2020.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Belitung Tahun 2020 No. 4, TLD No. 60
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
ABSTRAK:
Bahwa anak merupakan generasi penerus yang potensial, dan untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak perlu dilakukan secara terintegrasi dalam proses penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan. Oleh karena itu diperlukan pengembangan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Belitung yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permen PPPA No. 13 Tahun 2010; Permen PPPA No.11 Tahun 2011; Permen PPPA No.12 Tahun 2011; Permen PPPA No.13 Tahun 2011; Permen PPPA No.8 Tahun 2014; Perda Kab. Belitung No. 2 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak (KLA) yang meliputi ketentuan umum, ruang lingkup, prinsip, strategi dan sasaran, tahapan KLA, penyusunan dan penetapan kebijakan dasar, sekolah, kecamatan, desa/kelurahan dan pelayanan Kesehatan ramah anak, tanggung jawab, yang meliputi tanggung jawab pemerintah kabupaten, orang tua, keluarga, masyarakatdan dunia usaha. Selain itu juga mengatur tentang pembiayaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
5 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, BD TAHUN 2020 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
ABSTRAK:
ahwa anak merupakan amanah dan Karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki hak di dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang perlu mendapat kesempatan seluasnya untuk terpenuhi hak-haknya, yaitu hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi serta menjalankan hidupnya secara wajar; bahwa anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan nasional, untuk itu pembinaan dan pengembangannya perlu dilakukan sedini mungkin dengan menyusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak sehingga
diperlukan upaya strategis untuk menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat, dan mampu memberikan perlindungan kepada anak; bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin pemenuhan hak anak dengan melaksanakan kebijakan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diwujudkan melalui upaya membangun Kabupaten Layak Anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan KabupatenLayak Anak;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on The Rights of The Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak);
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; PRINSIP DAN INDIKATOR KABUPATEN LAYAK ANAK; HAK DAN KEWAJIBAN ANAK; KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB; TAHAPAN PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK; PERAN SERTA MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA SERTA MEDIA MASSA; PENGHARGAAN; PENGAWASAN; PEMBIAYAAN; LARANGAN; SANKSI ADMINISTRATIF; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
TIDAK ADA
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus telah
ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
42 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa anak merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa
dan aset bangsa yang memiliki hak asasi dan wajib
dilindungi sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pembangunan dan kebijakan di Daerah harus
selaras dengan terpenuhinya hak anak, sehingga anak
dapat tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi
maksimal sesuai kodrat dan kemampuannya;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian
hukum dalam penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak di
Daerah maka diperlukan pengaturan yang komprehensif
dan berkeadilan sesuai kebutuhan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten
Layak Anak.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak;
2. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
3. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak;
4. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 3 Tahun
2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di
Kabupaten Bondowoso.
Mengatur kebijakan tentang Kabupaten Layak Anak dengan tujuan:
a. mewujudkan pemenuhan hak anak;
b. menjadi acuan Penyelenggaran KLA di daerah; dan
c. menjamin pemenuhan hak-hak anak;
d. melindungi anak dari kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran secara sistematis,
terintegrasi, dan berkesinambungan.
sebagaimana dijelaskan dalam peraturan daerah ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
50 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan Amanah dan Karunia Tuhan Yang
Maha Esa dimana di dalam dirinya melekat harkat dan
martabet manusia seutuhnya serta merupakan tunas bangaa
dan generasi penerus cita-cita perJuangan bangsa yang perlu
mendapet kesempetan seluasnya untuk terpenuhi haknya,
yakni hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan
hak partisipasi serta
menjalankan hidupnya secara wajar. anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan
nasional, untuk itu pembinaan dan pengembangannya perlu
dilakukan sedini mungkin dengan menyusun kebijakan yang
berpihak pada kepentingan anak sehingga diperlukan upaya
strategis untuk menciptakan raaa aman, ramah, bersahabat dan
mampu memberikan perlindungan kepada anak melalui
KebiJakan Pemerintah Kabupaten di dalam Penyelenggaraan
Kabupaten Layak Anak
Pasal 18 ayat 16) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 27 Tahun 1959; UU No 1 Tahun 1974; UU No 4 Tahun 1979; UU No 39 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2002; UU No 13 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2006; UU No 11 Tahun 2008; UU No 11 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 11 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; Kepres No 36 Tahun 1990; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 1 Tahun 2010; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 11 Tahun 2011; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 12 Tahun 2011; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 13 Tahun 2011; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 14 Tahun 2011;
Penyelenggaraan KLA oleh Pemerintah Kabupaten dlmaksudkan untuk:
a. menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang
dan bcrpartisipasi secara
optimal sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan, demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia
dan sejahtera:
b. menjamin pemenuhan hak anak di dalam menciptakan rasa aman, ramah
dan bersahabat;
c. melindungi anak dari
ancaman permasalahan sosial dalam kehidupannya;
d. mengembengkan potensi, bakat dan kreativitas anak;
e. mengoptimalkan peran dan fungsi keluarga sebagai basis pendidikan
pertama bagi anak; dan
f. membangun sarana dan prasarana Kabupaten yang mampu memenui kebutuhan dasar anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2020.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kota Probolinggo Tahun 2020 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh, berkembang,
dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi sebagaimana tertuang dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa Pemerintah Daerah Kota Probolinggo berkewajiban dan
bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan
kebijakan di bidang penyelenggaraan Perlindungan Anak dalam
rangka menjamin pemenuhan hak anak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011
tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Kota Layak Anak;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017
peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan
Kota Layak Anak untuk menjamin terpenuhinya Hak Anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang
secara layak dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat
kemanusiaan, demi terwujudnya anak yang sehat, cerdas , berkualitas,
berakhlak mulia dan sejahtera serta melindungi anak dari ancaman diskriminasi, Eksploitasi, Kekerasan,
Penelantaran, pengabaian, perlakuan salah dan semua ancaman dari dalam
maupun luar yang dapat mengganggu kelangsungan hidup,tumbuh dan
berkembang nya anak secara wajar; meliputi: ketentuan umum; maksud dan rujuan; prinsip dan strategi; tanggungjawab dan peran serta penyelenggara KLA; pendanaan; sanksi administratif; sanksi pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
jumlah 38 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat