Perda ini terdiri atas 13 Bab dan 28 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan PAUD, Peserta didik, Standar PAUD, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Kurikulum dan Strategi Pembelajaran, Perizinan, Pembiayaan, Evaluasi dan Pelaporan, Pengawasan dan Pembinaan,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat