Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Penguatan Kelembagaan; III. Keterlibatan Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha, dan Media Massa dalam Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan khusus anak; IV. Klaster Hak SIpil dan Kebebasan; V. Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif; VI. Klaster Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan; VII. Klaster Pendidikan, Waktu Luang, Rekreasi dan Budaya; VIII. Klaster Perlindungan Khusus; IX. Pendanaan; X. Pembinaan dan Pengawasan; XI. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat