Mengatur kebijakan tentang Kabupaten Layak Anak dengan tujuan: a. mewujudkan pemenuhan hak anak; b. menjadi acuan Penyelenggaran KLA di daerah; dan c. menjamin pemenuhan hak-hak anak; d. melindungi anak dari kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran secara sistematis, terintegrasi, dan berkesinambungan. sebagaimana dijelaskan dalam peraturan daerah ini
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat