Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 2020

PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur kebijakan tentang Kabupaten Layak Anak dengan tujuan: a. mewujudkan pemenuhan hak anak; b. menjadi acuan Penyelenggaran KLA di daerah; dan c. menjamin pemenuhan hak-hak anak; d. melindungi anak dari kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran secara sistematis, terintegrasi, dan berkesinambungan. sebagaimana dijelaskan dalam peraturan daerah ini

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
17 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
17 Juli 2020
Tanggal Berlaku
17 Juli 2020
Sumber
LD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 4
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 661 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan