Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2020

Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggaraan KLA oleh Pemerintah Kabupaten dlmaksudkan untuk: a. menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan bcrpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera: b. menjamin pemenuhan hak anak di dalam menciptakan rasa aman, ramah dan bersahabat; c. melindungi anak dari ancaman permasalahan sosial dalam kehidupannya; d. mengembengkan potensi, bakat dan kreativitas anak; e. mengoptimalkan peran dan fungsi keluarga sebagai basis pendidikan pertama bagi anak; dan f. membangun sarana dan prasarana Kabupaten yang mampu memenui kebutuhan dasar anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Utara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Muara Teweh
Tanggal Penetapan
18 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2020
Tanggal Berlaku
18 Februari 2020
Sumber
LD.2020/3
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 921 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan