Penyelenggaraan KLA oleh Pemerintah Kabupaten dlmaksudkan untuk: a. menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan bcrpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera: b. menjamin pemenuhan hak anak di dalam menciptakan rasa aman, ramah dan bersahabat; c. melindungi anak dari ancaman permasalahan sosial dalam kehidupannya; d. mengembengkan potensi, bakat dan kreativitas anak; e. mengoptimalkan peran dan fungsi keluarga sebagai basis pendidikan pertama bagi anak; dan f. membangun sarana dan prasarana Kabupaten yang mampu memenui kebutuhan dasar anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat