KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, BD TAHUN 2020 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
ABSTRAK: |
- ahwa anak merupakan amanah dan Karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki hak di dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang perlu mendapat kesempatan seluasnya untuk terpenuhi hak-haknya, yaitu hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi serta menjalankan hidupnya secara wajar; bahwa anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan nasional, untuk itu pembinaan dan pengembangannya perlu dilakukan sedini mungkin dengan menyusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak sehingga
diperlukan upaya strategis untuk menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat, dan mampu memberikan perlindungan kepada anak; bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin pemenuhan hak anak dengan melaksanakan kebijakan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diwujudkan melalui upaya membangun Kabupaten Layak Anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan KabupatenLayak Anak;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on The Rights of The Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak);
- KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; PRINSIP DAN INDIKATOR KABUPATEN LAYAK ANAK; HAK DAN KEWAJIBAN ANAK; KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB; TAHAPAN PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK; PERAN SERTA MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA SERTA MEDIA MASSA; PENGHARGAAN; PENGAWASAN; PEMBIAYAAN; LARANGAN; SANKSI ADMINISTRATIF; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
- TIDAK ADA
- Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus telah
ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
- 42 HALAMAN
|