PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 10.163 peraturan dalam 0,01 detik

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2024
• Berlaku mulai 2 bulan yang lalu
Kesehatan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2024
• Berlaku mulai 10 bulan yang lalu
Badan Layanan Umum Kesehatan
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 3 Tahun 2024
• Berlaku mulai 7 bulan yang lalu
Kesehatan
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2024
• Berlaku mulai 3 bulan yang lalu
Kesehatan
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bima Nomor 2 Tahun 2024
• Berlaku mulai 8 bulan yang lalu
Kesehatan Tindak Pidana
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Timur Nomor 2 Tahun 2024
• Berlaku mulai 4 bulan yang lalu
Kesehatan Lingkungan Hidup
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2024
• Berlaku mulai 4 bulan yang lalu
Kesehatan
Status Peraturan
Mencabut
  1. PERDA Prov. Sulawesi Tengah No. 9 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG KESEHATAN DAERAH
  2. PERDA Prov. Sulawesi Tengah No. 08 Tahun 2014 tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Tenaga Kesehatan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 397 Tahun 2023
• Berlaku mulai setahun yang lalu
Kesehatan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 61 Tahun 2023
• Berlaku mulai setahun yang lalu
Kesehatan
Download file:
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2023
• Berlaku mulai setahun yang lalu
Kesehatan
Download file:

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan