Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2024 NOMOR 3 SERI D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 443 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 , Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2023.
Materi pokok : Ruang lingkup Peraturan Daerah ini terdiri atas: a. penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok; b. hak dan kewajiban; c. koordinasi; d. partisipasi masyarakat; e. pembinaan dan pengawasan; f. sanksi administratif; dan g. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2024.
Jumlah halaman : 17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Provinsi Nusa Tenggara Barat Dengan Pihak Lain
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan Pihak Lain;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 28 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 22 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020;
Dalam Pergub ini diatur tentang ata Cara Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan Pihak Lain. Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini adalah:
a. pendelegasian wewenang;
b. subjek dan objek Kerja Sama;
c. Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah;
d. tahapan Kerja Sama;
e. naskah perjanjian Kerja Sama;
f. penyelesaian perselisihan Kerja Sama; dan
g. monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2024.
9 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular.
ABSTRAK:
Dalam rangka penyakit menular dapat mengancam kesehatan
masyarakat dan berpotensi menyebabkan kematian serta
menimbulkan dampak sosial, ekonomi, maupun
penurunan produktivitas sumber daya manusia; erubahan pola penyakit menular yang dipengaruhi oleh tingkat mobilitas penduduk, perubahan
gaya hidup dan lingkungan telah berdampak pada masalah kesehatan di Kabupaten Tanggamus; berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang
Penanggulangan Penyakit Menular, Pemerintah Daerah
dan masyarakat bertanggungjawab menyelenggarakan
penanggulangan penyakit menular serta akibat yang
ditimbulkannya.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 2 Tahun 1997; UU NO 4 Tahun 1984; UU NO 44 Tahun 2009; UU NO 23 Tahun 2014; UU NO 6 Tahun 2018; UU NO 17 Tahun 2023; PP NO 40 Tahun 1991; PERMENKES NO 82 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2024.
Lampiran File: 18 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya penjaminan hak setiap masyarakat di Kabupaten Way Kanan untuk mewujudkan kehidupan yang baik, sehat, serta sejahtera lahir dan batin adalah salah satunya melalui penetapan dan implementasi Kawasan Tanpa Rokok; pembangunan Kesehatan masyarakat melalui penetapan dan implementasi Kawasan Tanpa Rokok ditujukan dalam rangka membangun sumber daya manusia untuk pencapaian tujuan pembangunan di Kabupaten Way Kanan; berdasarkan Pasal 151 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pemerintah Daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok di wilayah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Dasar Hukum ini adalah UU NO 12 Tahun 1999; UU NO 23 Tahun 2014; UU NO 17 Tahun 2023; PP NO 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/ MENKES/ PB/ I/ 2011 dan Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Kawasan Tanpa Rokok
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2024.
Lampiran File: 13 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bima Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 35 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 12 Tahun 2019;
Dalam Perda ini diatur tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Pencegahan dan Pemberantasan;
b. antisipasi dini;
c. penanganan;
d. pasca rehabilitasi;
e. pembinaan dan pengawasan;
f. forum koordinasi;
g. partisipasi masyarakat;
h. pelaporan;
i. pendanaan;
j. penghargaan; dan
k. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
20 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Timur Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD Tahun 2024 No. 82, TLD No. 65
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa pengaturan Kawasan Tanpa Rokok merupakan salah satu bentuk peran Pemerintah Daerah dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional, yaitu masyarakat yang sehat lahir bathin dengan derajat setinggi-tingginya, sesuai dengan penjabaran amanat sila kelima Pancasila dan Alinea ke-IV Pembukaan UUD 1945;
bahwa dalam rangka mencegah dampak negatif dari penggunaan rokok, maka perlu adanya pengaturan kegiatan masyarakat yang ada hubungannya dengan merokok pada suatu Kawasan tertentu di wilayah Kabupaten Barito Timur, mulai dari memproduksinya, menjual, mempromosikan, sampai dengan penggunaan rokok;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.
Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan;
Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini, meliputi:
a. hak dan kewajiban;
b. lokasi kawasan tanpa rokok;
c. larangan;
d. pengendalian iklan produk rokok di media luar ruang;
e. tanggungjawab sosial dan lingkungan pelaku usaha rokok;
f. peran serta masyarakat;
g. pembinaan dan pengawasan;
h. sanksi administratif;
i. penyidikan; dan
j. ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2024.
27 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa Kesehatan merupakan hak asasi yang dijamin dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemenuhannya merupakan tanggung jawab negara;
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan Kesehatan dan derajat Kesehatan di Provinsi Sulawesi Tengah, diperlukan penyelenggaraan Kesehatan yang memadai guna pemenuhan hak atas Kesehatan di Provinsi Sulawesi Tengah dapat dirasakan secara optimal;
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa Kesehatan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah; bahwa untuk menjamin penyelenggaraan Kesehatan yang terarah, terprogram dan berkesinambungan diperlukan arah, landasan dan kepastian hukum dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Kesehatan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 23 Tahun 2004; UU Nomor 6 Tahun 2022; UU Nomor 17 Tahun 2023
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Tujuan Penyelenggaraan Kesehatan dalam Ruang Lingkup:
a. hak dan kewajiban;
b. tanggung jawab Pemerintah Daerah;
c. upaya Kesehatan;
d. Fasilitas Pelayananan Kesehatan;
e. sumber daya manusia Kesehatan;
f. perbekalan Kesehatan;
g. pemberdayaan masyarakat;
h. pembinaan dan pengawasan; dan
i. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
Mencabut Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kesehatan Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Tenaga Kesehatan, dan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kesehatan Daerah.
Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
82 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 397 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 397, BD 2023/Nomor 397
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Otoritas Veteriner Kabupaten Karawang
ABSTRAK:
Bahwa Otoriter Verteriner Kab. Karawang didasarkan pada Pasal 18 ayat (3) PP No. 3 Tahun 2017 maka perlu menetapkan Perbup tentang Otoritas Vereteriner Kab. Karawang.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 18 Tahun 2009 sebagaiamana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaiamana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaiamana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 3 Tahun 2017; Permen Pertanian No. 08 Tahun 2019; Perda Kab. Karawang No. 5 Tahun 2022; Perbup Karawang No. 73 Tahun 2021.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Otoritas Verteriner Kabupaten Karawang, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2023.
7 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 61 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 61, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 61 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/48026/2023pg00350061.pdf
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Pedoman Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Unit Transfusi Darah Di Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Pasal 39 huruf b Permenkes No 83 Tahun 2014 tentang Unit Transfusi Darah, Bank Darah Rumah Sakit, dan Jejaring Pelayanan Tranfusi Darah, Biaya Pengganti Pengolahan Darah yang dipungut UTD tingkat Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
Bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur No 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Unit Transfusi Darah di Provinsi Jawa Timur tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga perlu dicabut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Pergub tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Jawa Timur No 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Unit Transfusi Darah di Provinsi Jawa Timur:
Pasal 18 ayat (1) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 12 Tahun 2023.
Dengan berlakunya peraturan ini, maka peraturan Gubernur Jawa Timur No 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Unit Transfusi Darah di Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 No 41 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kab. Cianjur Tahun 2023 No 52
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Program Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat