Dalam Perda ini diatur tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi: a. Pencegahan dan Pemberantasan; b. antisipasi dini; c. penanganan; d. pasca rehabilitasi; e. pembinaan dan pengawasan; f. forum koordinasi; g. partisipasi masyarakat; h. pelaporan; i. pendanaan; j. penghargaan; dan k. sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat