Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 61 Tahun 2023

Pencabutan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Pedoman Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Unit Transfusi Darah Di Provinsi Jawa Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan berlakunya peraturan ini, maka peraturan Gubernur Jawa Timur No 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Unit Transfusi Darah di Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 No 41 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 61 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Pedoman Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Unit Transfusi Darah Di Provinsi Jawa Timur
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
61
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
08 September 2023
Tanggal Pengundangan
08 September 2023
Tanggal Berlaku
08 September 2023
Sumber
BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 61 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/48026/2023pg00350061.pdf
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
HIMPUNAN PERATURAN
Halaman ini telah diakses 115 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan