Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Tujuan Penyelenggaraan Kesehatan dalam Ruang Lingkup: a. hak dan kewajiban; b. tanggung jawab Pemerintah Daerah; c. upaya Kesehatan; d. Fasilitas Pelayananan Kesehatan; e. sumber daya manusia Kesehatan; f. perbekalan Kesehatan; g. pemberdayaan masyarakat; h. pembinaan dan pengawasan; dan i. pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat