Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2024

Penyelenggaraan Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Tujuan Penyelenggaraan Kesehatan dalam Ruang Lingkup: a. hak dan kewajiban; b. tanggung jawab Pemerintah Daerah; c. upaya Kesehatan; d. Fasilitas Pelayananan Kesehatan; e. sumber daya manusia Kesehatan; f. perbekalan Kesehatan; g. pemberdayaan masyarakat; h. pembinaan dan pengawasan; dan i. pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
02 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2024
Tanggal Berlaku
02 Juli 2024
Sumber
LD.2024/NO.167
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 56 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Prov. Sulawesi Tengah No. 9 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG KESEHATAN DAERAH
  2. PERDA Prov. Sulawesi Tengah No. 08 Tahun 2014 tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Tenaga Kesehatan
  3. PERDA Prov. Sulawesi Tengah No. 1 Tahun 2013 tentang Kesehatan Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan