Dalam Pergub ini diatur tentang ata Cara Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan Pihak Lain. Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini adalah: a. pendelegasian wewenang; b. subjek dan objek Kerja Sama; c. Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah; d. tahapan Kerja Sama; e. naskah perjanjian Kerja Sama; f. penyelesaian perselisihan Kerja Sama; dan g. monitoring dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat