Ruang lingkup Peraturan Daerah ini, meliputi: a. hak dan kewajiban; b. lokasi kawasan tanpa rokok; c. larangan; d. pengendalian iklan produk rokok di media luar ruang; e. tanggungjawab sosial dan lingkungan pelaku usaha rokok; f. peran serta masyarakat; g. pembinaan dan pengawasan; h. sanksi administratif; i. penyidikan; dan j. ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat