Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Timur Nomor 2 Tahun 2024

Kawasan Tanpa Rokok

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Daerah ini, meliputi: a. hak dan kewajiban; b. lokasi kawasan tanpa rokok; c. larangan; d. pengendalian iklan produk rokok di media luar ruang; e. tanggungjawab sosial dan lingkungan pelaku usaha rokok; f. peran serta masyarakat; g. pembinaan dan pengawasan; h. sanksi administratif; i. penyidikan; dan j. ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Timur Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Timur
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tamiang Layang
Tanggal Penetapan
17 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
17 Juli 2024
Tanggal Berlaku
17 Juli 2024
Sumber
LD Tahun 2024 No. 82, TLD No. 65
Subjek
KESEHATAN - LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Timur
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 59 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan