Peraturan Daerah (PERDA) NO. 28, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
ABSTRAK:
Sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, maka Retribusi Tempat Khusus Parkir dalam wilayah Kota Samarinda perlu
diadakan penyesuaian dan diubah sesuai dengan tingkat perkembangan sosial ekonomi dan pembangunan. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 19983; UU No. 14 Tahun 1993; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 66 Tahun 2001; PERMENDAGRI No. 119 Tahun 1998; PERDAKOT SAMARINDA No. 4 Tahun 2002; Surat MENKEU RI No. S-050/MK.10/2006 tanggal 11 April 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi tempat khusus parkir yang meliputi, antara lain : Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir; Lokasi dan Fasilitas Tempat Parkir Khusus; Nama, Objek dan Subjek; Jenis dan Rincian Objek Retribusi; Golongan Retribusi; Tata Cara Perhitungan Retribusi; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Bentuk/Desain Karcis Parkir; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Parkir; Struktur dan Besarnya Tarif; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa; Keberatan; Tata Cara Penagihan; Kadaluwarsa Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Pembukuan dan Pemeriksaan; Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2006.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo No. 27 Tahun 2006
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan di desa serta dalam upaya pengelolaan keuangan desa,
secara lebih berdaya guna dan berhasil guna maka perlu adanya pedoman
Keuangan Desa;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005.
Peraturan ini mengatur keuangan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem
Pemerintahan Republik Indonesia;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2006.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 27 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RUMAH PEMOTONGAN HEWAN, UNGGAS DAN PELAYANAN TEKNIS DIBIDANG PETERNAKAN
ABSTRAK:
Untuk melakukan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 19 tahun 2000 tentang Usaha Peternakan, Pengawasan Pemotongan Ternak, Perdagangan Ternak dan Peredaran Daging Dalam Wilayah Kota Samarinda Usaha Peternakan dan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha Peternakan, Penampungan, Pemotongan Unggas, Peredaran daging dan Telur Unggas Dalam Wilayah Kota Samarinda, yang berlaku sekarang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan kondisi perekonomian. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rumah Pemotongan Hewan, Unggas dan Pelayanan Teknis dibidang Peternakan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 15 Tahun 1977; PP No. 22 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 29 Tahun 1986; PP No. 78 Tahun 1992; PP No. 66 Tahun 2001; KEPPRES No. 22 Tahun 1990; KEPPRES No. 44 Tahun 1999; Keputusan Bersama MENDAGRI dan MENTAN Nomor 18 Tahun 1974 dan Nomor 05/Ins/Um/3/1979; KEPMENTAN No. 555/Kpts/TN,240/9/1986; KEPMENTAN No. 557/Kpts/TN.520/9/1987; KEPMENTAN No. 295/Kpts/TN.240/5/1989; KEPMENTAN No. 413/Kpts/TN.310/7/1992; KEPMENTAN No. 306/Kpts/TN.330/4/1994; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2003; KEPMENTAN No. 404/Kpts/OT.210/6/2002; PERDAKOT SAMARINDA No. 4 Tahun 2002; Surat MENKEU RI No. S-050/MK.10/2006 tanggal 11 April 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rumah pemotongan hewan, unggas dan pelayanan teknis dibidang peternakan yang meliputi, antara lain: Pemasukan, Penampungan dan Pengeluaran Ternak dan Daging; Rumah Pemotongan Hewan; Pemeriksaan dan Pemotongan; Usaha Pemotongan Ternak dan Usaha Peternakan Rakyat; Pengangkutan Daging; Perusahaan Daging; Kesehatan Karyawan dan Kebersihan Lingkungan; Pelayanan Teknis Peternakan; Objek Retribusi dan Subjek Retribusi; Struktur Pelayanan; Tata Cara Perhituangan Retribusi; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Tarif Retribusi; Tata Cara dan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; Pembayaran dan Penetapan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Keberatan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Keringanan; Pembinaan; Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2006.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 27 Tahun 2006
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 29 Tahun 2005 Tentang Pelaksana Kewenangan Dibidang Pertanahan
ABSTRAK:
bahwa masa berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 29 Tahun 2005 tentang Pelaksana Kewenangan Dibidang
Pertanahan berakhir di akhir tahun 2006;
bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan kewenangan dibidang
pertanahan secara efektif dan efesien serta memperhatikan
kebutuhan dan kemampuan daerah, maka dipandang perlu meninjau
kembali Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 29 Tahun
2005 tentang Pelaksana Kewenangan Dibidang Pertanahan, karena
dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa
ini;
bahwa sehubungan dengan huruf a dan huruf b di atas, perlu
ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 29
Tahun 2005 tentang Pelaksana Kewenangan Dibidang Pertanahan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2005;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 29 Tahun 2005 tentang Pelaksana Kewenangan Dibidang Pertanahan (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2005
Nomor 29 Seri D Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 28).
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2006.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 27 Tahun 2006
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Perizinan di Bidang Perhubungan Darat
ABSTRAK:
Dalam Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta sesuai ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1981; UU No.14 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.27 Tahun 1983; PP No.43 Tahun 1993; PP No.44 Tahun 1993; PP No.25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.4 Tahun 1997; Permendagri No.13 Tahun 2006.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Perizinan Di Bidang Perhubungan Barat termasuk didalamnya mengatur tentang Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungut, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungut, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kadaluarsa Penagihan, Pengawasan dan Instansi Pemungut, Ketentuan Penyidik, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2006.
Terdiri dari 14 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 26 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/ Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pemberdayaan dan
meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan, maka perlu mengatur
pembentukan Lembaga Ke msyarakatan di desa/ kelurahan;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah :Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur lembaga yang dibentuk oleh masyarakat
sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam
memberdayakan masyar akat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2000 tentang
Pembentukan Lembaga Ke masyarakatan di Desa/Kelurahan.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 26 Tahun 2006
pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD.2006/No.26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango TA 2005
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.22 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.84 Tahun 2001; PP No.107 Tahun 2000; PP No.108 Tahun 2000; PP No.109 Tahu 2000; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.8 Tahun 2003; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.37 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango 2005.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2006.
Terdiri dari 6 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 26 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK PENERANGAN JALAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2006.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat