Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 28 Tahun 2006

RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi tempat khusus parkir yang meliputi, antara lain : Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir; Lokasi dan Fasilitas Tempat Parkir Khusus; Nama, Objek dan Subjek; Jenis dan Rincian Objek Retribusi; Golongan Retribusi; Tata Cara Perhitungan Retribusi; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Bentuk/Desain Karcis Parkir; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Parkir; Struktur dan Besarnya Tarif; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa; Keberatan; Tata Cara Penagihan; Kadaluwarsa Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Pembukuan dan Pemeriksaan; Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 28 Tahun 2006 tentang RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
01 Desember 2006
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2006
Tanggal Berlaku
01 Desember 2006
Sumber
Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 28
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 514 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan