Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 27 Tahun 2006

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 29 Tahun 2005 Tentang Pelaksana Kewenangan Dibidang Pertanahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 29 Tahun 2005 tentang Pelaksana Kewenangan Dibidang Pertanahan (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2005 Nomor 29 Seri D Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 28).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 27 Tahun 2006 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 29 Tahun 2005 Tentang Pelaksana Kewenangan Dibidang Pertanahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2006
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2006
Tanggal Berlaku
18 Oktober 2006
Sumber
LD.2006/NO.27
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 29 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan