Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rumah pemotongan hewan, unggas dan pelayanan teknis dibidang peternakan yang meliputi, antara lain: Pemasukan, Penampungan dan Pengeluaran Ternak dan Daging; Rumah Pemotongan Hewan; Pemeriksaan dan Pemotongan; Usaha Pemotongan Ternak dan Usaha Peternakan Rakyat; Pengangkutan Daging; Perusahaan Daging; Kesehatan Karyawan dan Kebersihan Lingkungan; Pelayanan Teknis Peternakan; Objek Retribusi dan Subjek Retribusi; Struktur Pelayanan; Tata Cara Perhituangan Retribusi; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Tarif Retribusi; Tata Cara dan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; Pembayaran dan Penetapan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Keberatan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Keringanan; Pembinaan; Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat