Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 10 Tahun 2007

RETRIBUSI IZIN GANGGUAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 10 Tahun 2007 tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Tengah
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Koba
Tanggal Penetapan
17 April 2007
Tanggal Pengundangan
23 Mei 2007
Tanggal Berlaku
23 Mei 2007
Sumber
LD No.48. 2007
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 438 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Bangka Tengah No. 27 Tahun 2006 tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
  2. PERDA Kab. Bangka Tengah No. 27 Tahun 2006 tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan