STANDAR HARGA SATUAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2021
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 72, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 72
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR HARGA SATUAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah juncto Pasal 20 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan demi
terwujudnya pelaksanaan anggaran yang efektif, akuntabel dan efisien, maka perlu menetapkan Standar Harga Satuan Barang dan Jasa di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2021 dengan Peraturan Walikota.
Mengingat: 13. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 14. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 38); 15. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 182 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 182).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup Barang, Fungsi dan Kegunaan, Teknik Penyusunan Harga Dalam Perencanaan Anggaran, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2020.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 72, BN.2023 (546)/77 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyusutan Harta Berwujud Dan/Atau Amortisasi Harta Tak Berwujud
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih rnernberikan kepastian hukurn, keadilan, dan kernudahan penghitungan penyusutan harta berwujud dan/ atau arnortisasi harta tak berwujud untuk keperluan perpajakan serta selaras dengan program simplifikasi regulasi, perlu diatur ketentuan rnengenai penyusutan harta berwujud dan/ atau arnortisasi harta tak berwujud;
b. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagairnana dirnaksud dalarn huruf a dan untuk rnelaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (10) dan Pasal 22 ayat (5) Peraturan Pernerintah Nornor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, perlu rnenetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/ atau Arnortisasi Harta Tak Berwujud;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nornor 7 Tahun 1983, Undang-Undang Nornor 39 Tahun 2008, Peraturan Pernerintah Nornor 55 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, penyusutan harta berwujud, amortisasi harta tak berwujud, penyusutan harta berwujud dan/atau amortisasi harta tak berwujud yang dimiliki dan digunakan dalama bidang usaha tertentu, tata cara permohonan persetujuan dan/atau pemberitahuan kepada direktur jenderal pajak, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2023.
77 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ponorogo Nomor 73 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 73, BD TAHUN 2020 NOMOR 73
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN PONOROGO
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 81 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu disusun pedoman tentang Pengamanan Barang Milik Daerah; bahwa dalam rangka menjaga efektifitas, efisiensi dan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah dengan menggunakan sistem petiatausahaan yang baik dengan tujuan agar dapat memiliki nilai guna dan basil guna dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah, perlu dilakukan
Pengamanan dan Pemeliharaan terhadap Barang Milik Daerah yang telah ada; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Ponorogo tentang Pengamanan dan
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Ponorogo;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembara Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2016
Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 4); Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 7);
KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP PENGAMANAN BARANG MILIK DAERAH; PENGAMANAN ADMINISTRASI; PENGAMANAN FISIK; PENGAMANAN HUKUM; PEMELIHARAAN; PEMBIAYAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
13 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 73 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, BD Kabupaten Pati Tahun 2019 No. 73
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Inventarisasi Barang Milik Daerah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 86 Peraturan Daerah
Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah, Pengguna barang melakukan
inventarisasi barang milik Daerah paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 5 (lima) tahun;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan barang
milik daerah dan untuk memperoleh data barang milik
daerah yang benar, akurat serta dapat
dipertanggungjawabkan melalui inventarisasi setiap 5 (lima)
tahun sekali, perlu disusun Petunjuk Teknis Inventarisasi
Barang Milik Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Teknis Inventarisasi Barang Milik
Daerah Pemerintah Kabupaten Pati.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah;3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016
tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016
tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pati;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2017
tentang tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
9. Peraturan Bupati Pati Nomor 83 tahun 2017 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati
Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Juknis Inventarisasi BMD Pemkab Pati. Inventarisasi Barang Milik Daerah dilaksanakan oleh :
a. Tim Koordinator Inventarisasi Barang Milik Daerah, yang
terdiri dari unsur-unsur perangkat daerah terkait yang
ditetapkan oleh Bupati Pati;
b. Tim Pelaksana Inventarisasi Barang Milik Daerah, yang terdiri
dari unsur penjabat penatausahaan barang, pengurus barang
dan petugas yang ditunjuk pada setiap Perangkat Daerah.
Objek Inventarisasi BMD adalah seluruh BMD yang dimiliki/
dikuasai oleh Pemerintah Daerah sampai dengan posisi per 31
Desember sebelum Tahun Anggaran berjalan, yang
merupakan barang milik Pemerintah Daerah yang berada
dalam Penguasaan Pengelola Barang, Pengguna Barang dan
Kuasa Pengguna Barang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2019.
19 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 73 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 73, BD Kota Pasuruan Tahun 2021 No 73
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah maka perlu menyusun Pedoman Teknis;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 27 Tahun 2014;
PP No 84 Tahun 2014;
Permendagri No 19 Tahun 2016;
Permendagri No 1 Tahun 2019;
Permendagri No 47 Tahun 2021;
Perda Kota Pasuruan No 1 Tahun 2021.
Ruang lingkup Peraturan Walikota ini adalah:
a. pejabat pengelola BMD;
b. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
c. pengadaan;
d. penggunaan;
e. pemanfaatan;
f. pengamanan dan pemeliharaan;
g. penilaian;
h. pemindahtanganan;
i. pemusnahan;
j. penghapusan;
k. penatausahaan;
l. pengawasan dan pengendalian;
m. pengelolaan BMD pada SKPD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah:
n. BMD berupa Rumah Negara; dan
o. ganti rugi dan sanksi.
BMD meliputi:
a. BMD yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD;
atau
b. BMD yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Pada saat peraturan walikota ini berlaku, peraturan walikota no 14 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pasuruan No 35 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (BD Kota Pasuruan Tahun 2013 No 14).
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 73 Tahun 2018
Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2014 tentang Pengasuransian Barang Milik Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 62016).
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 73, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2017 NO.62030
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengasuransian Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini, Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2014 perlu disempurnakan.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai jenis BMD, polis, tata cara pengasuransian, tim pengasuransian, dan perusahaan asuransi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2018.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2014 tentang Pengasuransian Barang Milik Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 62016).
9 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat No. 73 Tahun 2014
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPengelolaan Barang Milik Negara/DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mengubah :
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 18 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 22 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PENGELOLA BANDAR UDARA INTERNASIONAL JAWA BARAT DAN KERTAJATI AEROCITY
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 18 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 22 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PENGELOLAAN BANDAR UDARA INTERNASIONAL JAWA BARAT DAN KERTAJATI AEROCITY
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan dari Perda Provinsi Jabar No. 22 Tahun 2013 tentang Pembentukan BUMD Pengelola Bandar Udara Internasional Jabar dan Kertajati Aerocity telah ditetapkan Pergub Jabar No. 18 Tahun 2014. Untuk optimalisasi dan efektivitas pembangunan Bandar Udara Internasional Jawa Barat, perlu penguatan struktur Direksi dan Dewan Komisaris pada saat pendirian PT Bandarudara Internasional Jawa Barat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dilakukan Perubahan atas Pergub Jabar No. 18 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Provinsi Jabar No. 22 Tahun 2013 tentang Pembentukan BUMD Pengelola Bandar Udara Internasional Jabar dan Kertajati Aerocity dengan Pergub Jabar.
UU No. 11 Tahun 1950; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 3 Tahun 1998; Perda Provinsi Jabar No. 13 Tahun 2006; Perda Provinsi Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Provinsi Jabar No. 13 Tahun 2010; Perda Provinsi Jabar No. 22 Tahun 2013; Perda Provinsi Jabar No. 23 Tahun 2013; Pergub Jabar No. 18 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Pengelola Bandar Udara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2014.
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 73 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jenis Aset, Pengelolaan, Tukar Menukar, Pembinaan dan Pengawasan dan Pelaporan, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
32 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 73 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unıt Pelaksana Teknıs Alat Berat Dan Perbekalan
Pada Dınas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Musı Banyuası
ABSTRAK:
untuk meIaksanakan kegiatan teknis operasional
dan kegiatan teknis penunjang di bidang Alat Berat dan
Perbekalan perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis; untuk melaksanakan ketentuan pasal 24 Peraturan
Bupati Musi Banyuasin Nomor 60 Tahun 2016 tentang
Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas
PekeIjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi
Banyuasin, pembentukan Unit Pelaksana Teknis diatur
dengan Peraturan Bupati; untuk melaksanakan Surat Rekomendasi Gubemur
Sumatera Selatan Nomor 061/1408/VI/2018 tanggal 12
Juli 2018 hal Penataan Unit Pelaksana Teknis
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; . Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 60 Tahun 2016
Peraturan ini memuat pembentukan UPT Alat Berat dan
PerbekaIan pada Dinas PekeIjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Musi Banyuasin; kedudukan dan tugas; susunan organisasi; uraian tugas dan fungsi; kelompok jabatan fungsional; kepegawaian; keuangan; tata kerja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat