Di dalam Peraturan Wali Kota mengatur tentang; Bab I Ketentuan Umum Bab II Tata Cara Pemungutan Bab III Tata Cara Pembayaran Bab IV Tata Cara Penyetoran Bab IV Tata Cara Penyetoran Bab V Pengembalian Kelebihan Pembayaran Bab IV Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat