Perwako ini menetapkan formula tarif Sewa Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan. Perwako mengatur mengenai: 1. Objek Sewa 2. Formula Tarif Sewa 3. Besaran dan Faktor Penyesuai Sewa
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat