PENGELOLAAN RUMAH DINAS DAERAH
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BD.2022/NO.15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Rumah Dinas Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pengelolaan barang milik daerah secara tertib dan akuntabel, perlu adanya penataan penggunaan rumah dinas daerah sesuai peruntukan dan fungsinya;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar, bardaya guna dan berhasil guna, perlu adanya pengaturan pengelolaan rumah dinas daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan Rumah Dinas Daerah;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2018
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Golongan Rumah Dinas Daerah; Tata Cara Penghunian Rumah Dinas Daerah; Jangka Waktu Penghunian; Kewajiban dan Larangan; Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
- 8
|