Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 24 Tahun 2022

TATA CARA PENGAMANAN BARANG MILIK DAERAH KOTA BIMA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok : Ruang Lingkup, Tata Cara Pengamanan Tanah, Tata Cara Pengamanan Gedung Dan/Atau Bangunan, Tata Cara Pengamanan Kendaraan Dinas, Tata Cara Pengamanan Rumah Negara, Tata Cara Pengamanan Barang Milik Daerah Berupa Barang Persediaan, Tata Cara Pengamanan Barang Milik Daerah Selain Tanah, Gedung Dan/Atau Bangunan, Rumah Negara, Dan Barang Persediaan Yang Mempunyai Dokumen Berita Acara Serah Terima, Dan Tata Cara Pengamanan Barang Milik Daerah Berupa Barang Tidak Berwujud,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bima Nomor 24 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAMANAN BARANG MILIK DAERAH KOTA BIMA
T.E.U.
Indonesia, Kota Bima
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Woha
Tanggal Penetapan
05 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
05 Juli 2022
Tanggal Berlaku
05 Juli 2022
Sumber
Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Bima
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bima
Bidang
Halaman ini telah diakses 368 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan