Didalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II RSUD Kota Serang; Bab III Pemilik RSUD Kota Serang Bab IV Pengelolaan RSUD Kota Serang Bab V Tata Kerja Bab VI Peraturan Internal Staf Medis Bab VII Kerahasiaan Informasi Medis; Bab VIII Pengelolaan Sumber Daya Manusia Bab IX Tata Kelola Keuangan RSUD; Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat