Badan Layanan UmumKesehatanPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Palembang No. 14 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota No 10 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembang Bari
PERWALI Kota Palembang No. 30 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembang Bari
PERWALI Kota Palembang No. 27 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembagn Bari
PERWALI Kota Palembang No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI
Mencabut :
Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2018 tentang Biaya Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Palemabang BARI
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah : - bahwa dalam rangka pemberian pelayanan kesehatan
kepada masyarakat, perlu mengatur tarif layanan
kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah
Palembang BARI
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (6)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah, tarif layanan
pada Badan Layanan Umum Daerah diatur dengan
Peraturan Kepala Daerah
- bahwa Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2018
tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Rumah Sakit
Umum Daerah Palembang BARI sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan dan keadaan sehingga perlu
diganti
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 29 Tahun 2004;UU No36 Tahun 2009;UU No 44 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;Permenkes No 812/MENKES/PER/VII/2010;Permenkes No 78 Tahun 2013;Permenkes No 85 Tahun 2015;Permenkes No 65 Tahun 2016;Permenkes No 72 Tahun 2016;Permendagri No 79 Tahun 2018
Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : Ketentuan Umum ,Kegiatan yang dikenakan tarif,Komponen Perhitungan Tarif layanan ,kerjasama dengan pihak lain ,keringan biaya dan pembebasan tarif,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2021.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan
Walikota Nomor 55 Tahun 2018 tentang Biaya Pelayanan
Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI
(Berita Daerah Kota Palembang Tahun 2018 Nomor 55),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
12 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 10 Tahun 2010
PERDA Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Sistem Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 67 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Daerah Di Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 10 Tahun 2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. ABDUL AZIZ KELAS B SINGKAWANG
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Abdul Aziz Kelas B Singkawang
ABSTRAK:
bahwa didalam Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Telmis Tata Cara Pemungutan Retr1bus1 Peiayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Abdul Aziz Kelas B Singkawang, masih terdapat rincian jenis pemeriksaan dan tindakan yang belum terakomodir serta penyesuaian perhitungan pada biaya tarif,sehingga perlu perubahan;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1987, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2014, Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri dalam Negeri No. 48 / Menkes / SKB /III / 1988, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.582 Tahun 1997, Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI No. HK.00.06.1.3.4812, perda No. 5 Tahun 2008, PERDA No. 6 Tahun 2008, PERDA No. 9 Tahun 2009, PERDA No. 3 Tahun 2011, Peraturan Walikota No. 13 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pelayanan yang Dikenakan Retribusi, Ruang Perawatan Khusus, Retribusi Jasa Umum Rawat Inap, Retribusi Jasa Umum Pelayanan Medis, Retribusi Jasa Umum Pelayanan Penunjang Medis, Retribusi Jasa Umum Pelayanan Rehabilitasi Medis, Pelayanan Penunjang Non Medis, Retribusi Jasa Umum Pelayanan Medis Gigi, Pelayanan Medico – Legal, Pemulasaran / Perawatan Jenazah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2014.
41 halaman dan Penjelasan 29 (dua puluh sembilan) Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong Nomor 10 Tahun 2017
PENGENDALIAN PENDUDUK DAN PENYELENGGARAAN KELUARGA BERENCANA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD. 2017/ NO. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Penduduk dan Penyelenggaraan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan, perkembangan kependudukan perlu dikelola
dengan terencana, baik kuantitas, kualitas, maupun mobilitasnya secara berdaya guna dan berhasil guna;
b. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, peran serta keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat mempunyai arti yang penting dalam pembangunan Daerah, maka perlu dibina dan dikembangkan kualitasnya agar senantiasa dapat menjadi keluarga sejahtera serta menjadi sumber daya manusia yang efektif bagi pembangunan daerah;
c. bahwa dalam membina dan mengembangkan kualitas keluarga diperlukan berbagai upaya, baik yang mencakup
aspek keagamaan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial budaya, kemandirian keluarga, ketahanan keluarga, maupun pelayanan keluarga;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengendalian Penduduk Dan Penyelenggaraan Keluarga Berencana;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 72 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
6. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5080);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233 );
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3553);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3559);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
PENGENDALIAN PENDUDUK DAN PENYELENGGARAAN KELUARGA BERENCANA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
-
-
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 10 Tahun 2023
PERBUP Kab. Gorontalo No. 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan layanan Umum Daerah pada Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Gorontalo
PERATURAN ATAS PERATURAN BUPATI GORONTALO NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD 2023 (10)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Atas Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk karena peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umm Daerah Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten » Gorontalo perlu diubah untuk dilakukan penyesuaian dengan kebutuhan pelaksanaan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat 6 UUD NRI Tahun 1945, UU No 29 Tahun 1959, UU No 17 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 7 Tahun 2021, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU NO 2 Tahun 2022, UU No 1 Tahun 2022, PP Pengganti UU No 2 Tahun 2022, PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012, PP No 30 Tahun 1979, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 79 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah pada Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Gorontalo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
Terdiri dari 17 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Immuno Deficiency Syndrome
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan tanpa diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa kebijakan penanggulangan HIV dan AIDS perlu dilaksanakan secara terpadu dan berkesinambungan melalui upaya peningkatan perilaku hidup sehat yang dapat mencegah penularan, memberikan pengobatan, perawatan, dan dukungan terhadap hak pribadi orang dengan HIV dan AIDS serta keluarganya yang secara keseluruhan sehingga dapat mengurangi dampak epidemik;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV Dan AIDS, Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan tanggungjawab dalam penanggulangan HIV dan AIDS;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome;
Mengingat : 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014;
6. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran;
7. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
11. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional;
12. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor : 02/PER/MENKO/KESRA/I/2007 tentang Kebijakan Nasional Penanggulangan HIV dan AIDS Melalui Pengurangan Dampak Buruk Penggunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Suntik;
13. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.68/MEN/IV/ 2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Rangka Penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah;
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV Dan AIDS;
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Konseling dan Tes HIV;
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 87 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengobatan Antiretroviral;
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pelayanan Laboratorium Pemeriksa HIV dan Infeksi Oportunistik;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas;
21. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2016 tentang Upaya Kesehatan;
22. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS di Jawa Timur;
mengatur tentang penanggulangan human immunodeficiency virus dan acquired immuno deficiency syndrome yang dimaksudkan untuk menjadi dasar kebijakan pemerintah daerah dalam mengurangi penularan HIV dan meningkatkan kualitas hidup ODHA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021.
39
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2012
Badan Layanan UmumKesehatanPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Bekasi No. 33 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi Yang Telah Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi Yang Telah Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu No. 10 Tahun 2015
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG PENETAPAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN KELANGKAAN PROFESI BAGI DOKTER SPESIALIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. ACHMAD DIPONEGORO KABUPATEN KAPUAS HULU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Penetapan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi Bagi Dokter Spesialis Rumah Sakit Umum Daerah dr. Achmad Diponegoro Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa seiring dengan meningkatnya kasus-kasus gangguan kesehatan masyarakat yang tidak dapat dilayani oleh dokter umum, maka keberadaan dokter spesialis di Kabupaten Kapuas Hulu masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat;
Dasar Hukum PERATURAN BUPATI ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 29 tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 36 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011.
Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang Perubahan, Pasal 1 Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penetapan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi Bagi Dokter Spesialis Rumah Sakit Umum Daerah dr. Achmad diponegoro Kabupaten Kapuas Hulu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2015.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat