PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG PENETAPAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN KELANGKAAN PROFESI BAGI DOKTER SPESIALIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. ACHMAD DIPONEGORO KABUPATEN KAPUAS HULU
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2015/NO.10, LL KAB. KAPUAS HULU: 4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Penetapan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi Bagi Dokter Spesialis Rumah Sakit Umum Daerah dr. Achmad Diponegoro Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK: |
- bahwa seiring dengan meningkatnya kasus-kasus gangguan kesehatan masyarakat yang tidak dapat dilayani oleh dokter umum, maka keberadaan dokter spesialis di Kabupaten Kapuas Hulu masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat;
- Dasar Hukum PERATURAN BUPATI ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 29 tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 36 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011.
- Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang Perubahan, Pasal 1 Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penetapan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi Bagi Dokter Spesialis Rumah Sakit Umum Daerah dr. Achmad diponegoro Kabupaten Kapuas Hulu.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2015.
- 4 halaman
|