Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu No. 10 Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Penetapan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi Bagi Dokter Spesialis Rumah Sakit Umum Daerah dr. Achmad Diponegoro Kabupaten Kapuas Hulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang Perubahan, Pasal 1 Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penetapan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi Bagi Dokter Spesialis Rumah Sakit Umum Daerah dr. Achmad diponegoro Kabupaten Kapuas Hulu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Penetapan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi Bagi Dokter Spesialis Rumah Sakit Umum Daerah dr. Achmad Diponegoro Kabupaten Kapuas Hulu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
02 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2015
Tanggal Berlaku
02 Februari 2015
Sumber
BD.2015/NO.10, LL KAB. KAPUAS HULU: 4 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 528 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan