Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 10 Tahun 2014

Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Abdul Aziz Kelas B Singkawang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pelayanan yang Dikenakan Retribusi, Ruang Perawatan Khusus, Retribusi Jasa Umum Rawat Inap, Retribusi Jasa Umum Pelayanan Medis, Retribusi Jasa Umum Pelayanan Penunjang Medis, Retribusi Jasa Umum Pelayanan Rehabilitasi Medis, Pelayanan Penunjang Non Medis, Retribusi Jasa Umum Pelayanan Medis Gigi, Pelayanan Medico – Legal, Pemulasaran / Perawatan Jenazah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Abdul Aziz Kelas B Singkawang
T.E.U.
Indonesia, Kota Singkawang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Singkawang
Tanggal Penetapan
28 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
28 Maret 2014
Tanggal Berlaku
28 Maret 2014
Sumber
BD.2014/NO.10, LL kota Singkawang: 41 HLM
Subjek
KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Singkawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 421 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan