Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2020

Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Immuno Deficiency Syndrome

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur tentang penanggulangan human immunodeficiency virus dan acquired immuno deficiency syndrome yang dimaksudkan untuk menjadi dasar kebijakan pemerintah daerah dalam mengurangi penularan HIV dan meningkatkan kualitas hidup ODHA.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Immuno Deficiency Syndrome
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gresik
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan
05 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2021
Tanggal Berlaku
05 Februari 2021
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2021 Nomor 8
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gresik
Bidang
Halaman ini telah diakses 166 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan