Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 10 Tahun 2010

Sistem Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
31 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2010
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2010/NO.10
Subjek
KESEHATAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 865 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Sistem Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan