Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PPU-XIII/2015
perlu melakukan penyesuaian sesuai kebutuhan dalam penyelengaraan pemilihan, pengesahan dan
pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014 ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 65 Tahun 2017; Perda No. 1 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai ketentuan umum, pemilihan kepala desa; panitia pemilihan, persyaratan calon kepala desa, kampanye, pemungutan suara, pemberhentian kepala desa, biaya pemilihan, pembinaan dan peningkatan kapasitas kepala desa,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengadaan bahan, jumlah, bentuk, ukuran, dan warna surat suara, kotak suara atau perangkat elektronik (e-voting), kelengkapan peralatan lain serta pendistribusiannya diatur dengan Peraturan Bupati
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR TAHUN 2019 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih Tahun Anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran berjalan
Dasr hukum; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat.
Peraturan ini berisi tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mandar untuk Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2019.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 3 Tahun 2019
PERDA Kab. Serdang Bedagai No. 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 - 2021 Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2016-2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG RPJMD KABUPATEN SERDANG BEDAGAI TAHUN 2016-2021
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2019/ No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Sesuai hasil pengendalian dan evaluasi yang dilakukan terhadap RPJMD Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2016-2021, dan adanya perubahan mendasar terkait pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Sesuai dengan Pasal 342 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka dipandang perlu untuk melakukan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2016-2021.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2016.
ISI, URAIAN PERUBAHAN RPJMD DAN INDIKATOR KEBERHASILAN VISI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2019.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan fungsi ruang terbuka hijau sebagai paru-paru kota, penyangga resapan air, menciptakan keseimbangan lingkungan sebagai upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup; bahwa seiring dengan laju pembangunan Kota Balikpapan terdapat adanya kecenderungan masyarakat untuk memanfaatkan ruang terbuka hijau untuk berbagai kepentingan dengan fungsi lain; bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan guna meningkatkan mutu kehidupan bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang diperlukan adanya kebijakan Pemerintah Kota Balikpapan menyangkut perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan terhadap ruang terbuka hijau; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan ruang terbuka hijau termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, fungsi dan jenis RTH, perencanaan, pelaksanaan pemanfaatan dan pengendalian, peran serta masyarakat, pembinaan, larangan, pembiayaan, ketentuan penyidik, ketentuan pidana, serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2019.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 3 Tahun 2019
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4868); 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pegangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa; 9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II STRUKTUR ORGANISASI
BAB III PROSEDUR DAN TATA CARA SELEKSI PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
BAB IV PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
BAB V KEWAJIBAN, LARANGAN DAN HAK
BAB VI UNSUR STAF PERANGKAT DESA
BAB VII PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PERANGKAT DESA
BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2019.
12 halaman, 2 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BELITUNG TAHUN 2018-2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, maka perlu ditetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 3 Tahun 2017; Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No.14 tahun 2017; Perda Kabupaten Belitung No. 1 Tahun 2010; Perda Kabupaten Belitung No. 4 Tahun 2014; Perda Kabupaten Belitung No. 5 Tahun 2016; Perda Kabupaten Belitung No. 3 Tahun 2018.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Penyusunan dan sistematika serta pengendalian dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERMBERDAYAAN PEMBUDI DAYA IKAN KECIL
ABSTRAK:
BAHWA PEMBERDAYAAN TERHADAP PEMBUDI DAYA IKAN KECIL MERUPAKAN UPAYA YANG DILAKUKAN PEMERINTAH DAERAH UNTUK MELINDUNGI, MENINGKATKAN KEMAMPUAN DAN TARAF HIDUP PARA PEMBUDIDAYA IKAN KECIL DEMI TERWUJUDNYA KEMAKMUDAN DAN KESEJAHTERAAN;
BAHWA DALAM RANGKA MENDUKUNG KEBERHASILAN PEMBANGUNAN TERUTAMA MENGENAI PERBAIKAN PEREKONOMIAN DI BIDANG PERIKANAN KHUSUSNYA PARA PEMBUDI DAYA IKAN KECIL YANG MEMPUNYAI PERANAN PENTING DAN STRATEGIS DALAM PEMBANGUNAN PEREKONOMMAN DALAM MENINGKATKAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA, PEMERATAAN PENDAPATAN, DAN PENINGKATAN TARAF HIDUP PEMBUDI DAYA IKAN KECIL DENGAN TETAP MEMELIHARA LINGKUNGAN, KELESTARIAN, DAN KETERSEDIAAN SUMBER DAYA IKAN MAKA DIPERLUKAN SUATU REGULASI;
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP DAN TUJUAN; PEMBIAYAAN DAN PERMODALAN; PENDIDIKAN , PELATIHAN DAN PENDAMPINGAN DI BIDANG PERIKANAN; PENUMBUHKEMBANGAN KELOMPOK PEMBUDI DAYA IKAN KECIL; KEMUDAHAN AKSES ILMU PENGETAHUAN, TEKNOLOGI DAN INFORMASI; PELAKSANAAN PEMBERDAYAAN BUDIDAYA PERIKANAN; LARANGAN; KEMITRAAN; PENGAWASAN; PARTISIPASI MASYARAKAT; PENDANAAN; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
16 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan telah
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan
Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pasar Grosir
dan/atau Pertokoan, namum seiring dengan
perkembangan perekonomian tarif yang ada sudah tidak
sesuai, sehingga Pasal 9 ayat (3) yang memuat tentang
Struktur dan Besarnya Tarif Pasar Grosir dan/atau
Pertokoan, dinilai perlu untuk disesuaikan dengan
perkembangan perekomonian masyarakat saat ini. Dengan bertambahnya fasilitas Pasar Grosir
dan/atau Pertokoan yang disediakan oleh Pemerintah
Daerah sehingga perlu untuk dilakukan perubahan
Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; eraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3
Tahun 2012 tentang Pasar Grosir dan/atau Pertokoan (Lembaran Daerah
Kabupaten Katingan Tahun 2012 Nomor 22) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3
Tahun 2012 tentang Pasar Grosir dan/atau Pertokoan (Lembaran Daerah
Kabupaten Katingan Tahun 2012 Nomor 22) diubah
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN 2019 NOMOR 271
Peraturan Daerah (PERDA) tentang CADANGAN PANGAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Cadangan Pangan;
Dasar Hukum dalam Peraturan ini : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No 5 Tahun 2003; UU No. 18 Tahun 2018; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 28 Tahun 2004; PP No 17 Tahun 2005; PP No 17 Tahun 2015; Perpres No 22 Tahun 2009; Permentan No 11/PERMENTAN/KN.130/4/2018;
Dalam Peraturan ini diatur : Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penetapan Cadangan Pangan, Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Penanggulangan Darurat Krisis Pangan, Penyimpangan Pangan Pokok, Sistem Informasi Cadangan Pangan, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan dan Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2019.
Ketentuan mengenai mekanisme penyaluran dan pelepasan diatur dengan Peraturan Bupati. - Penyelenggaraan Cadangan Pangan masyarakat diatur sepenuhnya oleh masyarakat, sesuai kebiasaan dan kearifan lokal yang berkembang di masyarakat setempat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Ketentuan mengenai sanksi administratif diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/NO.3, TLD NO.111
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN DAERAH
ABSTRAK:
Untuk menjamin ketersediaan layanan informasi kepada masyarakat melalui perpustakaan, serta mendinamiskan sistem perpustakaan diperlukan Penyelenggaraan Perpustakaan yang merupakan wujud pemenuhan hak setiap orang oleh Pemerintah Daerah; Dalam rangka mewujudkan budaya gemar membaca dan meningkatkan kecerdasan masyarakat, perlu didukung dengan keberadaan perpustakaan sebagai wahana pembelajaran, pelestarian kekayaan budaya dan sebagai pusat sumber informasi
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghargaan
Mengatur tentang Penyelenggaraan Perpusatakaan Daerah; 26 Halaman
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat