Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2019

Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan ruang terbuka hijau termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, fungsi dan jenis RTH, perencanaan, pelaksanaan pemanfaatan dan pengendalian, peran serta masyarakat, pembinaan, larangan, pembiayaan, ketentuan penyidik, ketentuan pidana, serta ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
20 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2019
Tanggal Berlaku
21 Februari 2019
Sumber
LD.2019/NO.3
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2959 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan