Dalam Peraturan ini diatur : Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penetapan Cadangan Pangan, Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Penanggulangan Darurat Krisis Pangan, Penyimpangan Pangan Pokok, Sistem Informasi Cadangan Pangan, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan dan Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat