pajak dan retribusi daerah
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
ABSTRAK: |
- bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan telah
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan
Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pasar Grosir
dan/atau Pertokoan, namum seiring dengan
perkembangan perekonomian tarif yang ada sudah tidak
sesuai, sehingga Pasal 9 ayat (3) yang memuat tentang
Struktur dan Besarnya Tarif Pasar Grosir dan/atau
Pertokoan, dinilai perlu untuk disesuaikan dengan
perkembangan perekomonian masyarakat saat ini. Dengan bertambahnya fasilitas Pasar Grosir
dan/atau Pertokoan yang disediakan oleh Pemerintah
Daerah sehingga perlu untuk dilakukan perubahan
Peraturan Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; eraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3
Tahun 2012 tentang Pasar Grosir dan/atau Pertokoan (Lembaran Daerah
Kabupaten Katingan Tahun 2012 Nomor 22) diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2019.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3
Tahun 2012 tentang Pasar Grosir dan/atau Pertokoan (Lembaran Daerah
Kabupaten Katingan Tahun 2012 Nomor 22) diubah
- 4 Halaman
|