BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II NAMA OBJEK, SUBJEK DAN RUANG LINGKUP RETRIBUSI; BAB III GOLONGAN RETRIBUSI; BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI; BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN PERTOKOAN; BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN; BAB VIII PEMUNGUTAN RETRIBUSI, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; BAB IX PENAGIHAN; BAB X PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KADALUARSA; BAB XI PENYIDIKAN; BAB XII KETENTUAN PIDANA; BAB XIII KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat