Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 3 Tahun 2019

PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang Penyelenggaraan Perpusatakaan Daerah; 26 Halaman

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wajo
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sengkang
Tanggal Penetapan
09 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
09 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
09 Agustus 2019
Sumber
LD.2019/NO.3, TLD NO.111
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wajo
Bidang
Halaman ini telah diakses 612 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan