Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Tunjangan Karena Kelangkaan Profesi Dan Risiko Pekerjaan Tenaga Dokter Spesialis, Dokter Sub Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi, Tenaga Anastesi Dan Tenaga Radiologi Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan mengisyaratkan, bahwa tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi dan resiko pekerjaan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara yang dalam mengembangkan tugas memiliki keterampilan khusus dan langka, dalam rangka memberikan landasan dan kepastian hukum terhadap peningkatan pelayanan kesehatan tambahan tunjangan karena kelangkaan profesi dan resiko pekerjaan diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara berdasarkan kelangkaan profesi dan resiko pekerjaan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, bahan tunjangan karena kelangkaan profesi dan resiko pekerjaan untuk tenaga Dokter Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi, Tenaga Anastesi dan Tenaga Radiologi, perlu diatur dengan Peraturan Bupati, sehingg berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan turan Bupati tentang Tambahan Tunjangan Karena Kelangkaan Profesi dan Resiko Pekerjaan Tenaga Dokter Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi, Tenaga Anastesi dan Tenaga Radiologi di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah a kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020; dan eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tambahan Tunjangan Karena Kelangkaan Profesi Dan Risiko Pekerjaan Tenaga Dokter Spesialis, Dokter Sub Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi, Tenaga Anastesi Dan Tenaga Radiologi Di Lingkungan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 42 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2023 Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Pusat Kesehatan Masyarakat yang efektif, efisien, dan akuntabel dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan tingkat pertama yang bermutu dan berkesinambungan dengan memperhatikan keselamatan pasien dan masyarakat, untuk itu setiap orang berhak sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, shingga dibutuhkan pengaturan organisasi dan tata hubungan kerja Pusat Kesehatan Masyarakat;
b. bahwa sebagai tindak lanjut penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Wakatobi dan berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Wakatobi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan
Kabupaten
Bombana, Kabupaten
Wakatobi, Kabupaten Kolaka Utara di Proinsi Sulawesi
Tenggara (Lembar Negara Republik
Indonesia tahun 2003 Nomor 144 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Keschatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambagan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja manjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan
Umum (Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitasi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
229,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5942);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Repubbik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 68); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1335);
13. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020
Nomor 5);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III KELEMBAGAAN
BAB IV PROSEDUR KERJA
BAB V PENGELOMPOKKAN FUNGSI
BAB VI PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA
BAB VII STRUKTUR ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
BAB VIII PENGELOLAAN BARANG
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2023.
21 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 42 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai
ABSTRAK:
a. bahwa penggunaan plastik sekali pakai yang tidak terkendali dapat menyebabkan peningkatan jumlah sampah plastik karena sampah plastik sekali pakai sulit terurai secara alami, sehingga akan mengganggu kebersihan, keindahan, dan kesehatan lingkungan hidup;
b. bahwa guna mewujudkan lingkungan hidup yang bersih, indah dan sehat serta untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 201 7 ten tang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, perlu mengatur pengurangan penggunaan plastik sekali pakai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 18 Tahun 2008; UU 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 81 Tahun 2012; PP No. 22 Tahun 2021; Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.75/MENLHK/SETJEN/KUM.l/ 10/2019; Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2023; Peraturan Bupati No. 5 Tahun 2018; Peraturan Bupati No. 92 Tahun 2020;
Dalam Perbup ini diatur tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai. Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai meliputi jenis Plastik Sekali Pakai sebagai berikut:
a. Kantong Plastik;
b. Sedotan Plastik; dan
c. Polystaerina (Styrofoam).
Upaya Pengurangan Penggunaan Sampah Plastik Sekali Pakai dilakukan secara partisipatif oleh Pemerintah Daerah bersama Pelaku Usaha dan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2023.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 42 Tahun 2023
TUGAS - DAN - FUNGSI - RUMAH - SAKIT - UMUM - DAERAH - BEDAS - KERTASARI - KABUPATEN - BANDUNG
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD 2023/42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Bedas Kertasari Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
Bahwa perlu diatur terkait tugas dan fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Bedas Kertasari berdasarkan Pasal 6 Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2023 sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Bedas Kertasari Kabupaten Bandung.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kab. Bandung No. 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kab. Bandung No. 8 Tahun 2021; Perda No. 6 Tahun 2022; Perbup Bandung No. 38 Tahun 2023.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Bedas Kertasari Kabupaten Bandung yang meliputi Ketentuan Umum, Pembagian Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Tata Kelola Rumah Sakit Daerah, Hal Mewakili, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2023.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Perda Kab. Bandung No. 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kab. Bandung No. 8 Tahun 2021.
19 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 41 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Penurunan Stunting
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya
manusia yang sehat, cerdas, dan produktif, serta
pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan
dilakukan percepatan penurunan stunting; bahwa prevalensi stunting di Kabupaten Tegal masih
cukup tinggi sehingga diperlukan percepatan penurunan
stunting secara holistik, integratif, dan
berkualitasmelalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi
Antara perangkat Pemerintah Daerah, pemerintah desa
dan pemangku kepentingan lainnya; bahwa dalam rangka memberikan arahan, landasan dan
kepastian hukum dalam melakukan percepatan
penurunan stunting di Pemerintah Daerah maka perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Percepatan
Penurunan Stunting; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Percepatan
Penurunan Stunting;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021; Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 34 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Strategi Percepatan Penurunan Stunting, Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting, Tim Koordinasi Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting, Peran Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Desa/Kelurahan, dan Masyarakat/Pihak Swasta/Dunia Usaha, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Penghargaan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2023.
31 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 41 Tahun 2023
TUGAS - DAN - FUNGSI - RUMAH - SAKIT - UMUM - DAERAH - BEDAS - CIMAUNG - KABUPATEN - BANDUNG
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD 2023/41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Bedas Cimaung Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
Bahwa perlu diatur terkait tugas dan fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Bedas Cimaung berdasarkan Pasal 6 Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2023 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Bedas Cimaung Kabupaten Bandung.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 12 Tahun 2107; Perda Kab. Bandung No. 12 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Bandung No. 8 Tahun 2021; Perda No. 6 Tahun 2022; Perbup Bandung No. 38 Tahun 2023.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Bedas Cimaung Kabupaten Bandung yang meliputi Ketentuan Umum, Pembagian Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Tata Kelola Rumah Sakit Daerah, Hal Mewakili, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2023.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Perda Kab. Bandung No. 12 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Bandung No. 8 Tahun 2021.
19 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 40 Tahun 2023
PERBUP Kab. Lingga No. 52 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lingga Nomor 40 Tahun 2023 Tentang Pedoman Program Jaminan Kesehatan Nasional Universal Health Coverage (JKN UHC) Kabupaten Lingga
kabupaten lingga - pedoman program jaminan kesehatan nasional universal health coverage (jkn uhc)
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BERITA DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2023 NOMOR 267
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Program Jaminan Kesehatan Nasional Universal Health Coverage (JKN UHC) Kabupaten Lingga
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan penduduk Kabupaten Lingga, perlu diselenggarakan
pelayanan kegiatan dalam satu sistem jaminan
kesehatan secara terpadu. Salah satu bentuk dukungan Pemerintah Daerah
dalam memenuhi tujuan peningkatan derajat kesehatan masyarakat adalah melalui pemenuhan Universal Health Coverae (UHC) dalam program Jaminan
Kesehatan Nasional. Berdasarkan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan pembentukan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Program Jaminan
Kesehatan Nasional Universal Health Coverage (JKN
UHC) Kabupaten Lingga.
UU No.17 Tahun 2003; UU No.31 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.29 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; U No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; Keputusan Menkes No.40 Tahun 2012
Dalam Peraturan Bupati Lingga ini diatur tentang Pedoman Program Jaminan Kesehatan Nasional Universal Health Coverage (JKN UHC) Kabupaten Lingga, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 40 Tahun 2023
PERBUP Kab. Sleman No. 32.1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati 43 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Laboratorium Kesehatan
Peraturan Bupati Sleman Nomor 26.6 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Laboratorium Kesehatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Laboratorium Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan pelayanan pemeriksaan kualitas air hemodialisa (Revorse Osmosis/RO), makanan minuman secara kuantitatif dan pelayanan laboratorium kesehatan perorangan serta pelayanan lain-lain untuk meningkatkan kapasitas pelayanan di UPTD Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Laboratorium Kesehatan;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Bupati Sleman Nomor 43 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 26.6 Tahun 2021;
Materi Pokok: Ketentuan angka 2) Kimia Air Keperluan Higiene Sanitasi huruf b) 10 Parameter Kimia Tambahan, huruf a AIR MINUM PARAMETER WAJIB b). Kimia Anorganik Air Minum, huruf b. AIR MINUM PARAMETER TAMBAHAN, huruf B. KUALITAS MAKANAN MINUMAN, huruf F. SEROIMMUNOLOGI, huruf B. PELAYANAN KONSULTASI Lampiran Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Laboratorium Kesehatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 26.6 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2019
tentang Tarif Pelayanan Laboratorium Kesehatan diubah dan disisipkan huruf A1 KUALITAS AIR RO UNTUK HEMODIALISA, huruf F1 RONGENT THORAX dan F2 ECG sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2023.
Peraturan ini mengubah: Peraturan Bupati Sleman Nomor 43 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Laboratorium Kesehatan; Peraturan Bupati Sleman Nomor 26.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan bupati Nomor 43 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan laboratorium Kesehatan; Peraturan Bupati Sleman Nomor 32.1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati 43 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Laboratorium Kesehatan.
Jumlah Halaman: 3 hlm. Lampiran: 8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 40 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Penurunan Stunting
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung strategi nasional percepatan
penurunan Stunting dan guna mencapai tujuan pembangunan
berkelanjutan, dilakukan Percepatan Penurunan Stunting; bahwa pelaksanaan kegiatan penurunan Stunting merupakan
manifestasi dari kesungguhan dan konsistensi komitmen
Pemerintah Daerah dalam melindungi masyarakat dari bahaya
kondisi gagal tumbuh kembang pada anak dibawab lima tahun
yang dilaksanakan secara sinergi, terpadu, tepat sasaran dan
berkelanjutan; babwa Percepatan Penurunan Stunting memerlukan lntervensi
Spesilik, lntervensi SensitiI, dan dukungan teknis yang
dilaksanakan secara holistik, integratiI, dan berkualitas rnelalui
koordinasi, sinergi dan sinkronisasi antara Pemerintah Daerah,
Pemerintah Desa dan Pemangku Kepentingan: bahwa dalam rangka memberikan arahan, landasan, dan kepastian hukum dalam melakukan percepatan penurunan
Stunting perlu mengatur mengenai percepatan penurunan
Stunting; babwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan
Peraturan Bupati lenlang Percepatan Penurunan Stunting;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021; Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nomor 12 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Sasaran, Strategi Percepatab Penurunan Stunting, Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting, Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 39 Tahun 2023
PERBUP Kab. Boyolali No. 40 Tahun 2021 tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat perlu memberikan layanan umum secara
lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan
bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan,
kepatutan, dan manfaat; bahwa guna meningkatkan kinerja pegawai Badan
Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat
Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten
Boyolali dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih
optimal, perlu menyesuaikan persentase pemanfaatan
pendapatan Badan Layanan Umum Daerah dimaksud
untuk jasa pelayanan; bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan
Umum Daerah, maka beberapa ketentuan dalam
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 40 Tahun 2021 tentang
Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada
Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pola Tata Kelola
Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis
Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 40 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 47.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2023.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 40 Tahun 2021 diubah.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat