TAMBAHAN TUNJANGAN TENAGA KESEHATAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD. NO. 2023/671, LL KAB. MALTENG : 16 HLM.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Tunjangan Karena Kelangkaan Profesi Dan Risiko Pekerjaan Tenaga Dokter Spesialis, Dokter Sub Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi, Tenaga Anastesi Dan Tenaga Radiologi Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan mengisyaratkan, bahwa tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi dan resiko pekerjaan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara yang dalam mengembangkan tugas memiliki keterampilan khusus dan langka, dalam rangka memberikan landasan dan kepastian hukum terhadap peningkatan pelayanan kesehatan tambahan tunjangan karena kelangkaan profesi dan resiko pekerjaan diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara berdasarkan kelangkaan profesi dan resiko pekerjaan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, bahan tunjangan karena kelangkaan profesi dan resiko pekerjaan untuk tenaga Dokter Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi, Tenaga Anastesi dan Tenaga Radiologi, perlu diatur dengan Peraturan Bupati, sehingg berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan turan Bupati tentang Tambahan Tunjangan Karena Kelangkaan Profesi dan Resiko Pekerjaan Tenaga Dokter Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi, Tenaga Anastesi dan Tenaga Radiologi di Lingkungan Pemerintah Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah a kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020; dan eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tambahan Tunjangan Karena Kelangkaan Profesi Dan Risiko Pekerjaan Tenaga Dokter Spesialis, Dokter Sub Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi, Tenaga Anastesi Dan Tenaga Radiologi Di Lingkungan Pemerintah Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
|