Dalam Perbup ini diatur tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai. Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai meliputi jenis Plastik Sekali Pakai sebagai berikut: a. Kantong Plastik; b. Sedotan Plastik; dan c. Polystaerina (Styrofoam). Upaya Pengurangan Penggunaan Sampah Plastik Sekali Pakai dilakukan secara partisipatif oleh Pemerintah Daerah bersama Pelaku Usaha dan masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat