Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 42 Tahun 2023

Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai. Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai meliputi jenis Plastik Sekali Pakai sebagai berikut: a. Kantong Plastik; b. Sedotan Plastik; dan c. Polystaerina (Styrofoam). Upaya Pengurangan Penggunaan Sampah Plastik Sekali Pakai dilakukan secara partisipatif oleh Pemerintah Daerah bersama Pelaku Usaha dan masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Barat Nomor 42 Tahun 2023 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Barat
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Gerung
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2023
Sumber
BD 2023 (42) : 7 hlm
Subjek
KESEHATAN - LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 29 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan