Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDAGANG KAKI LIMA
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan ketertiban, perlindungan, pengawasan dan pengendalian, serta pembinaan terhadap pedagang kaki lima perlu diatur dengan Perda; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Pedagang Kaki lima.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2000; Perda Kota Jambi No. 04 Tahun 2001; Perda Kota Jambi No. 47 Tahun 2002.
Perda ini mengatur tentang PEDAGANG KAKI LIMA, yang meliputi; PERIZINAN; HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; SANKSI ADMINISTRASI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pelaksanaan Perda ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
4 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 20 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pengelolaan Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, urusan
kepariwisataan yang semul a menjadi wewenang Pemerintah
dan Pemerintah Propinsi menjadi kewenangan Kabupaten;
b. bahwa untuk melaksanakan pembinaan urusan
kepariwisataan serta dalam rangka penggalian pendapatan
Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor
18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 34
Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang
Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka pengaturan bidang pengelolaan Usaha
Pariwisata perlu diadakan penyesuaian;
c. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana
telah diubah dengan Undang -undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Karanganyar Nomor 7 Tahun 1990.
Retribusi atas izin yang diberikan oleh Bupati kepada orang pribadi atau badan untuk menjalankan kegiatan yang bertujuan
menyelenggarakan jasa pariwisata atau menyediakan atau mengusahakan
obyek dan daya tarik wisata, usaha sarana wisata dan usaha yang lain yang
terkait di bidang tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2006.
Mencabut :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 4 Tahun
1988 tentang Izin Usaha Rumah Makan beserta perubahannya;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 4 Tahun
1994 tentang Usaha salon Kecantikan;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2002 tentang
Retribusi Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan Swasta dan Sarana Umum
Lainnya Pasal 11 ayat (1) huruf C angka 10 sampai dengan angka 12 dan
seluruh huruf D.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 20 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELELANGAN DAN PANGKALAN PENDARATAN IKAN
ABSTRAK:
Untuk melakukan pembangunan Pangkalan Pendaratan Perikanan, disamping sebagai sarana penyediaan fasilitas yang disediakan pemerintah sekaligus pula sebagai upaya penertiban, pengawasan dan pengaturan terhadap kapal-kapal/perahu-perahu perikanan. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelelangan dan Pangkalan Pendaratan Ikan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1985; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 54 Tahun 2002; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2003; PERMEN KELAUTAN dan PERIKANAN No. 10 Tahun 2003; PERDAKOT SAMARINDA No. 4 Tahun 2002; Surat MENKEU RI No. S-076/MK.10/2006 tanggal 29 Mei 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pangkalan pendarata ikan yang meliputi, antara lain : Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Tata Cara Penghitungan Retribusi; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Sistem, Prosedur dan Tata Cara Perizinan Usaha Perikanan; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Keberatan; Kadaluwarsa Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2006.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Samarinda No. 31 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2000 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda Nomor 03 Tahun 1999 Retribusi Tempat Pendaratan Kapal dan Armada perikanan dinyatakan tidak berlaku/dicabut(belum di-upload).
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2006
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2004 Tentang Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Keras/Beralkohol (SIUP-MKB) Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa untuk melindungi masyarakat dari gangguan
ketertiban akibat minuman keras serta peredarannya
perlu penegakan hukum oleh Pejabat yang berwenang;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 15/M-DAG/PER/3/2006 tentang Pengawasan dan
Pengendalian import, pengedaran, penjualan, dan
perizinan Minuman Beralkohol maka Peraturan Daerah
Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2004 tentang
Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Keras/
Beralkohol (SIUP-MKB) Kabupaten Semarang perlu
ditinjau kembali;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu
ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Semarang Nomor 14 Tahun 2004 tentang Surat Ijin
Usaha Perdagangan Minuman Keras/ Beralkohol (SIUPMKB)
Kabupaten Semarang;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997;Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2003 ;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2004 tentang Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Keras/Beralkohol (SIUP-MKB) Kabupaten Semarang. Ketentuan Pasal 13 diubah, Ketentuan Pasal 17 diubah, Ketentuan Pasal 23 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2004 tentang Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Keras/Beralkohol (SIUP-MKB) Kabupaten Semarang diubah.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pengusahaan, Pengambilan Dan Pengelolaan Sarang
Burung Walet Dan Sriti (Collocalia) Di Habitat Alami (In-Situ)
Dan Habitat Buatan (Ex-Situ)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan dan perlindungan Habitat Burung Walet dan Sriti · (Collocalia) serta pengawasan dalam pengambilan dan pengusahaannya, maka
pengusahaan dan pengambilan Sarang Burung Walet dan Sriti (Collocalia), perlu diatur perizinannya;
b. bahwa dalam rangka mengatur keberadaan , pengusahaan sarang Burung Walet dan Sriti perlu dilakukan
penataan guna menjaga kesehatan dan menghindari gangguan lingkungan.
c. bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a dan b diatas, maka perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-:Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nomor 7 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur izin bentuk kegiatan pengambilan dan
pemanfaatan sarang burung Walet dan Sriti (ColIocalia) di
habitat alami (in-situ) dan diluar habitat alami (ex-situ)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2006.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 14 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan produktifitas dan
memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat serta
perkembangan dan kebutuhan masyarakat saat ini, maka perlu
Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Sukamara
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2000; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 907/Menkes/SK/VII/2002
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENDIRIAN;
BAB III
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN, SIFAT, MAKSUD, TUJUAN
DAN LAPANGAN USAHA;
BAB IV
MODAL;
BAB V
TIPE DAN STRUKTUR ORGANISASI;
BAB VI
KEPENGURUSAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM;
BAB VII
CUTI DIREKTUR DAN KEPALA BAGIAN;
BAB VIII
PENGHASILAN DAN HAK-HAK DIREKTUR DAN KEPALA BAGIAN;
BAB IX
BADAN PENGAWAS;
BAB X
KEPEGAWAIAN;
BAB XI
KEKAYAAN, SUMBER PENDAPATAN DAN TARIF;
BAB XII
PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ANGGARAN;
BAB XIII
PEMBUBARAN;
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2006.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum
ABSTRAK:
Perda ini ditetapkan dalam rangka pelaksanaan kewenangan otonomi daerah oleh Kabupaten Melawi dalam bidang kepariwisataan, khususnya rekreasi dan hiburan umum.
UU Nomor 8 Tahhun 1981;
UU Nomor 9 Tahun 1990;
UU Nomor 23 Tahun 1997;
UU Nomor 34 Tahun 2003;
UU Nomor 10 Tahun 2004;
UU Nomor 33 Tahun 2004;
UU Nomor 8 Tahun 2005;
PP Nomor 27 Tahun 1983;
PP Nomor 67 Tahun 1996;
PP Nomor 25 Tahun 2000;
PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 79 Tahun 2005;
Perda ini antara lain mengatur pendefinisan usaha rekreasi dan hiburan umum, bentuk usaha, pengklasifikasian usaha, perizinan, penyidikan, dan pemidanaan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2006.
Peraturan yang akan diatur adalah tata cara pemindahan kepemilikan atas Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum, serta hal lain yang masih belum cukup diatur dalam Perda ini.
12 Halaman, dan 1 Halaman Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
a. bahwa keberadaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten
Karanganyar pada dasarnya adalah hak masyarakat dalam
rangka memenuhi kebutuhan hidup;
b. bahwa disamping mempunyai hak, Pedagang Kaki Lima juga
berkewajiban menjaga dan memelihara kebersihan, kerapian
dan ketertiban serta menghormati hak-hak pihak lain dan/ atau
kepentingan umum untuk mewujudkan Kabupaten
Karanganyar “Tenteram”;
c. bahwa dalam rangka peningkatan upaya perlindungan,
pemberdayaan, pengendalian dan pembinaan terhadap
pedagang kaki lima serta perlindungan terhadap hak-hak pihak
lain dan/ atau kepentingan umum di Kabupaten Karanganyar
maka perlu adanya penataan pedagang kaki lima;
d. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun1985; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001.
Peraturan ini mengatur penataan penjual barang dan/
atau jasa yang berusaha dalam kegiatan ekonomi yang menggunakan fasilitas
umum dan bersifat sementara/tidak menetap dengan menggunakan peralatan
bergerak maupun tidak bergerak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2006.
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat