Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 13 Tahun 2006

Perizinan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini antara lain mengatur pendefinisan usaha rekreasi dan hiburan umum, bentuk usaha, pengklasifikasian usaha, perizinan, penyidikan, dan pemidanaan,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perizinan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Melawi
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Nanga Pinoh
Tanggal Penetapan
27 Juni 2006
Tanggal Pengundangan
29 Agustus 2006
Tanggal Berlaku
29 Agustus 2006
Sumber
LD.2006/NO.21, TLD No.25, LL KAB. SINTANG: 13 HLM
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Melawi
Bidang
Halaman ini telah diakses 572 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan