Perda ini antara lain mengatur pendefinisan usaha rekreasi dan hiburan umum, bentuk usaha, pengklasifikasian usaha, perizinan, penyidikan, dan pemidanaan,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat