Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 5 Tahun 2006

PEDAGANG KAKI LIMA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang PEDAGANG KAKI LIMA, yang meliputi; PERIZINAN; HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; SANKSI ADMINISTRASI.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2006 tentang PEDAGANG KAKI LIMA
T.E.U.
Indonesia, Kota Jambi
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2006
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1150 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan