Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun 2006

Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sukamara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PENDIRIAN; BAB III NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN, SIFAT, MAKSUD, TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA; BAB IV MODAL; BAB V TIPE DAN STRUKTUR ORGANISASI; BAB VI KEPENGURUSAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM; BAB VII CUTI DIREKTUR DAN KEPALA BAGIAN; BAB VIII PENGHASILAN DAN HAK-HAK DIREKTUR DAN KEPALA BAGIAN; BAB IX BADAN PENGAWAS; BAB X KEPEGAWAIAN; BAB XI KEKAYAAN, SUMBER PENDAPATAN DAN TARIF; BAB XII PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ANGGARAN; BAB XIII PEMBUBARAN; BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN; BAB XV KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sukamara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukamara
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Sukamara
Tanggal Penetapan
20 November 2006
Tanggal Pengundangan
20 November 2006
Tanggal Berlaku
20 November 2006
Sumber
LD.2006/14
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Bidang
Halaman ini telah diakses 473 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan