Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pangkalan pendarata ikan yang meliputi, antara lain : Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Tata Cara Penghitungan Retribusi; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Sistem, Prosedur dan Tata Cara Perizinan Usaha Perikanan; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Keberatan; Kadaluwarsa Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat