Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2006

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2004 Tentang Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Keras/Beralkohol (SIUP-MKB) Kabupaten Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2004 tentang Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Keras/Beralkohol (SIUP-MKB) Kabupaten Semarang. Ketentuan Pasal 13 diubah, Ketentuan Pasal 17 diubah, Ketentuan Pasal 23 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2004 Tentang Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Keras/Beralkohol (SIUP-MKB) Kabupaten Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2006
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2006
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2006
Sumber
LD.2006/NO.19
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 18 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2004 Tentang Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Keras/Beralkohol (SIUP-MKB) Kabupaten Semarang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan