PENATAAN-PEDAGANG-KAKI-LIMA
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2006/No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK: |
- a. bahwa keberadaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten
Karanganyar pada dasarnya adalah hak masyarakat dalam
rangka memenuhi kebutuhan hidup;
b. bahwa disamping mempunyai hak, Pedagang Kaki Lima juga
berkewajiban menjaga dan memelihara kebersihan, kerapian
dan ketertiban serta menghormati hak-hak pihak lain dan/ atau
kepentingan umum untuk mewujudkan Kabupaten
Karanganyar “Tenteram”;
c. bahwa dalam rangka peningkatan upaya perlindungan,
pemberdayaan, pengendalian dan pembinaan terhadap
pedagang kaki lima serta perlindungan terhadap hak-hak pihak
lain dan/ atau kepentingan umum di Kabupaten Karanganyar
maka perlu adanya penataan pedagang kaki lima;
d. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun1985; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001.
- Peraturan ini mengatur penataan penjual barang dan/
atau jasa yang berusaha dalam kegiatan ekonomi yang menggunakan fasilitas
umum dan bersifat sementara/tidak menetap dengan menggunakan peralatan
bergerak maupun tidak bergerak.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2006.
- 18 Halaman
|