Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk penyesuaian asumsi kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus disesuaikan serta perlu dilaksanakannya tindak lanjut hasil pemeriksaan, perlu dilakukan perubahan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2023; bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan yang diajukan merupakan perwujudan dari perubahan rencana kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja Daerah serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Uraian lebih lanjut perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
576 halaman
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 6, BN.2023 (414)/13 hlm
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi Dalam Penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat Di Pelabuhan
ABSTRAK:
a. bahwa koperasi tenaga kerja bongkar muat mempunyai peran yang penting dan strategis dalam penyelenggaraan tenaga kerja bongkar muat dan pelaksanaan dukungan terhadap kelancaran proses bongkar muat di pelabuhan;
b. bahwa untuk mendukung dan melindungi keberadaan koperasi tenaga kerja bongkar muat dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud dalam huruf a, khususnya dalam menghadapi era digitalisasi, perlu disusun kebijakan pelindungan dan pemberdayaan bagi koperasi tenaga kerja bongkar muat dalam Peraturan Menteri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dalam Penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, kelembagaan, kegiatan usaha koperasi TKBM, perlindungan, pemberdayaan, advokasi dan pendampingan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia TKBM, pelaporan, sanksi administratif, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2023.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Target Penerimaan Retribusi Daerah Per Triwulan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Target Penerimaan Reribusi Daerah Per Triwulan Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2020; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kab. Berau No. 7 Tahun 2010; Perda Kab. Berau No. 8 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Berau No. 6 Tahun 2013; Perda Kab. Berau No. 2 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Berau No. 4 Tahun 2021; Perda Kab. Berau No. 6 Tahun 2011; Perda Kab. Berau No. 13 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Berau No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Berau No. 20 Tahun 2011; Perda Kab. Berau No. 22 Tahun 2011; Perda Kab. Berau No. 27 Tahun 2011; Perda Kab. Berau No. 1 Tahun 2012; Perda Kab. Berau No. 3 Tahun 2012; Perda Kab. Berau No. 5 Tahun 2012; Perda Kab. Berau No. 7 Tahun 2012; Perda Kab. Berau No. 3 Tahun 2014; Perda Kab. Berau No. 5 Tahun 2015; Perda Kab. Berau No. 8 Tahun 2019; Perda Kab. Berau No. 8 Tahun 2020; Perda Kab. Berau No. 10 Tahun 2022
Ketentuan Umum; Jenis Retribusi; Insentif Pemungutan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2023.
6 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 6 Tahun 2023
PERGUB Prov. Gorontalo No. 47 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiki Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BD 2023 (6)
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka optimalisasi pelaksanaan penvelenggaraan perizinan berusaha di daerah serta menjaga kualitas perizinan berusaha berbasis risiko dan non perizinan perlu dilakukan pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 38 Tahun 2000, UU No 25 Tahun 2007, UU No 25 Tahun 2007, UU No 25 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, PP No 5 Tahun 2021, PP No 6 Tahun 2021, Permendagri Bo 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, Permendagri No 25 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, pendelegasian wewenang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiki dan non perizinan, kewajiban, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 34 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2024-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Diktum Ketiga Instruksi
Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan
Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan
Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan
Daerah Otonom Baru , perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau Tahun
2024-2026.
Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Katingan , Kabupaten Seruyan , Kabupaten
Sukamara, Kabupaten Lamandau , Kabupaten Gunung Mas,
Kabupaten Pulang Pisau , Kabupaten Murung Raya dan
Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah ;
Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional ;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 ;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah ;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ;
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan ,
Tatacara Penyusunan , Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar
Pelayanan Minimal ;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah ;
1.Ketentuan Umum;
2.Ruang Lingkup;
3.Maksud dan Tujuan;
4.Sistematika,Isi dan Uraian;
5.Pengendalian dan Evaluasi; dan
6.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mimika Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2023 NOMOR 6.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG ENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN
SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE2019 DALAM TATANAN KEHIDUPAN ERA BARD SEBAGAIMANA
TELAH DIUBAH DENGAN PERATDRAN WALIKOTA NOMOR 79 TAHUN 2021 TENTANG PERDBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 17 TAHUN
2021 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA
VIRUS DISEASE 2019 DALAM TATANAN KEHIDUPAN ERA BARU
ABSTRAK:
a. bahwa mempertimbangkan situasi pandemi corona virus disease 2019 yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat, kesiapan kapasitas kesehatan dan
pemulihan ekonomi yang berjalan cepat, maka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dipandang perlu dihentikan;
b. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menu ju
Endemi, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dinyatakan dihentikan, sehingga Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 79 Tahun 2021 tentang Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 17
Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam
Tatanan Kehidupan Era Baru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 79 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2021
tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan
Kehidupan Era Baru;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Walikota tentang Pencabutan,Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai U paya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru
-
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2011 Tentang Bnatuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) PP No. 42 Tahun 2013 maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Dasar Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 16 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022; PP No. 42 Tahun 2013.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum, Penerimaan Bantuan Hukum, Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, Pendanaan, Pengawasan, Larangan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2023.
18 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGHENTIAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Bahwa situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat, kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik, pemulihan ekonomi yang berjalan cepat, dan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada seluruh wilayah Indonesia. Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Salinan Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( COVID- 19. Pada Masa Transisi Menuju Endemi maka perlu mencabut Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018;
Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai Penghentian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku maka Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di
Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat