Penyusunan SBU dimaksudkan untuk mewujudkan perencanaan dan penggunaan anggaran belanja daerah khususnya non-barang atau jasa yang efektif, efisien, transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui standardisasi pengukuran belanja kegiatan dalam rangka penyusunan RKA-SKPD. Penerapan SBU bertujuan untuk: a. menjadi salah satu dasar dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran yang berdasarkan pada tolok ukur kinerja dan batas tertinggi transaksi; dan b. meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat